|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
| Layanan
Pernikahan |
|
|
Prasyarat Pernikahan |
|
|
- Mengajukan permohonan pernikahan kepada Majelis Jemaat
minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, termasuk bagi anggota
yang akan menikah di Gereja lain dengan mengisi formulir
yang dilengkapi lampiran sebagai berikut :
a. Fotocopy surat Baptis dan Sidi, Fotocopy Sertifikat
Pembinaan Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
b. Surat Pengantar apabila calon isteri/suami dari gereja
lain
- Kedua calon adalah anggota Sidi GKI Jateng atau
sekurangnya seorang diantaranya adalah anggota Sidi GKI
Jateng yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
- Sebelum pernikahan calon diwajibkan mengikuti Pembinaan
Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
- Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah
diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat (tidak diperkenankan
memilih pendeta)
- Kebaktian Pemberkatan Nikah hanya dapat dilaksanakan
antara hari Senin s/d Sabtu (bukan hari libur) pagi hari
antara pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
- Keterangan lengkap dan penjelasan lain, misalnya mengenai
Catatan Sipil dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja (Sdri.
Agnes) setiap hari kerja.
- Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui Pendeta
pada saat piket untuk mendapatkan bimbingan/pengarahan.
- Menyerahkan Photo 1 lembar (4 x 6) bersama/berdampingan.
|
|
[klik
disini] untuk menghubungi kami. |
|
|
|
|