Layanan Pernikahan
Prasyarat Pernikahan
  1. Mengajukan permohonan pernikahan kepada Majelis Jemaat minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, termasuk bagi anggota yang akan menikah di Gereja lain dengan mengisi formulir yang dilengkapi lampiran sebagai berikut :
    a. Fotocopy surat Baptis dan Sidi, Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
    b. Surat Pengantar apabila calon isteri/suami dari gereja lain
  2. Kedua calon adalah anggota Sidi GKI Jateng atau sekurangnya seorang diantaranya adalah anggota Sidi GKI Jateng yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
  3. Sebelum pernikahan calon diwajibkan mengikuti Pembinaan Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
  4. Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat (tidak diperkenankan memilih pendeta)
  5. Kebaktian Pemberkatan Nikah hanya dapat dilaksanakan antara hari Senin s/d Sabtu (bukan hari libur) pagi hari antara pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
  6. Keterangan lengkap dan penjelasan lain, misalnya mengenai Catatan Sipil dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja (Sdri. Agnes) setiap hari kerja.
  7. Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui Pendeta pada saat piket untuk mendapatkan bimbingan/pengarahan.
  8. Menyerahkan Photo 1 lembar (4 x 6) bersama/berdampingan.
[klik disini] untuk menghubungi kami.

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003