Layanan Baptisan
Prosedur Keikutsertaan Baptisan Anak
  1. Anak yang dapat dibaptis adalah anak yang sekurang-kurangnya salah satu orang tuanya anggota sidi GKI Pondok Indah, termasuk anak angkat yang sah.
  2. Usia anak maksimum 15 tahun
  3. Kedua atau salah satu orang tua yang ingin membaptiskan anaknya, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan.
  4. Orang tua yang ingin membaptiskan anaknya, harus telah mengikuti percakapan gerejawi tentang makna baptis anak dan telah berjanji untuk mendidik anaknya menurut Firman Tuhan
  5. Orang tua anak baptisan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
  6. Jika kedua orang tua anak telah meninggal dunia atau berhalangan hadir, dapat digantikan oleh walinya yang juga anggota sidi GKI Pondok Indah.
[klik disini] untuk menghubungi kami.

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003