Yth. Bpk. Pdt.,
Di jemaat Kristen sering ada kegiatan Sakramen. Saya tahu
ada Sakramen Perjamuan Kudus dan hanya jemaat dewasa yang
boleh mengikutinya, ada juga Sakramen Baptis. Sayangnya
saya masih sulit membedakan mana kegiatan gerejawi yang
masuk sebagai sakramen dan mana yang tidak masuk sakramen
menurut GKI. Karena di jemaat kita, termasuk saya sendiri
tidak tahu apakah Pernikahan di gereja (Pemberkatan Nikah)
masuk sebagai Sakramen apa tidak. Dan apa bedanya dengan
Sakramen-sakramen yang dilakukan gereja lain, Katolik
misalnya? Atau tepatnya saya mohon penjelasan, di GKI apa
saja yang disebut Sakramen?
Demikian atas penjelasan Bapak saya mengucapkan
terimakasih.
Ningsih-Jkt
Pdt. Rudianto Djajakartika:
Sdri. Ningsih yang baik,
Kata sakramen berasal dari kata latin sacramentum. Pada
masa lalu, sacramentum merupakan istilah hukum yang
merujuk pada barang jaminan yang harus disetor oleh dua
orang yang berperkara. Istilah ini kemudian diambil alih
bidang theologia dan merujuk pada tindakan atau perbuatan
yang diperintahkan Tuhan. Melalui perbuatan tersebut kita
melihat secara konkrit perjanjian keselamatan yang Allah
sudah lakukan. Jadi dalam sakramen ada 2 unsur yang harus
dipenuhi:
- Diperintahkan Tuhan
- Menjadi tanda yang kelihatan dari perjanjian
keselamatan yang Allah sudah lakukan.
Memang dalam tradisi gereja, ada banyak sakramen, misalnya
dalam gereja Roma Katolik, ada 7 sakramen. Namun menurut
GKI dan beberapa gereja lain, yang paling memenuhi 2 unsur
tadi hanyalah, Baptisan dan Perjamuan Kudus. Karena itulah
GKI hanya mengenal 2 sakramen yaitu Baptisan dan Perjamuan
Kudus.
Karena sakramen adalah tanda yang kelihatan dari
perjanjian keselamatan Allah, maka konsekuensi logis dari
sakramen adalah: orang yang ikut dalam sakramen haruslah
orang yang sudah diselamatkan oleh Allah. Itulah sebabnya
ada aturan bahwa yang boleh mengikuti perjamuan kudus
adalah orang yang sudah menerima baptis dan sidi. Mengapa
demikian? Karena baptis dan sidi adalah tanda yang paling
kelihatan dari orang yang sudah diselamatkan. Tentu soal
orang yang sudah diselamatkan masih bisa diperdebatkan.
Oleh karena itu, aturan tadi harus dilihat bukan dari
kacamata pastoral, tetapi dari kacamata hukum gereja.
Dari uraian di atas, menjadi jelas, bahwa menurut GKI,
pernikahan bukanlah sakramen. Itulah sebabnya di GKI bisa
dilangsungkan pernikahan dari pasangan yang berbeda agama.
Kemungkinan pernikahan ini tentu bukanlah anjuran, tetapi
merupakan konsekuensi logis dari pemahaman bahwa
pernikahan bukanlah sakramen.
Demikian jawaban saya, semoga semakin jelas pemahaman anda
tentang sakramen yang ada di GKI dan segala konsekuensi
logisnya. |