Pak Pendeta,
Sebelumnya saya mengucapkan salam sejahtera, semoga Bapak
yang kini di tempat yang jauh senantiasa dalam berkat dan
naungan-Nya.
Kita sebagai masyarakat saat ini sering digiurkan oleh
hadiah-hadiah. Di stan-stan penjualan, misalnya, pembeli
mendapat kupon jika berbelanja dengan jumlah minimal
tertentu dan kupon tersebut dapat diundi dengan
iming-iming mobil, atau acara-acara di televisi agar
pemirsa mengirim sms sebanyak-banyaknya dengan hadiah uang,
motor, mobil dan seterusnya. Sadar atau tidak, karena
iming-iming tadi maka kita rela ambil bagian dengan
harapan kalau beruntung dapat “piala” tadi, padahal kita
tahu bahwa kita akan kehilangan dari milik kita, contoh
sms yang seharusnya hanya bernilai ratusan rupiah tapi
dengan turut serta untuk suatu acara kena charge Rp
2.000,- ; berbelanja yang biasanya secukupnya tapi karena
demi kupon maka kita membelinya lebih dari cukup dan
seterusnya.
Pertanyaan saya:
- Apakah modus pemberian hadiah model begitu tidak sama
dengan NALO (zaman dulu), SDSB, PORKAS, Togel dan
semacamnya?
- Apakah dengan mengikuti acara-acara tersebut berarti
kita sudah terjebak dalam perjudian?
- Sebagai orang Kristen awam, bilamanakah suatu kegiatan
bisa disebut perjudian dan bilamanakah tidak kalau
dampaknya ternyata sama?
- Tentang perjudian, apa yang dikatakan Alkitab?
Demikian pergumulan saya atas kebaikan Bapak Pendeta yang
bersedia menjawab pertanyaan saya ini diucapkan terima
kasih.
Salam, S. M – Ps Jumat-Jaksel
Pdt. Rudianto Djajakartika: Saudara S.M di Ps.
Jumat,
Salam sejahtera juga. Kiranya berkat Tuhan juga beserta
anda. Sebelum saya menjawab pertanyaan anda, saya akan
menjelaskan terlebih dahulu 3 strategi marketing yang
dilakukan banyak perusahaan, berkaitan dengan hadiah yang
diberikan untuk pembelian barang dalam jumlah tertentu:
- Hadiah diberikan dengan menggunakan dana atau anggaran
promosi. Karena itu pemberian hadiah tidak mempengaruhi
harga barang.
- Pemberian hadiah menggunakan dana dari penyisihan
sebagian keuntungan, tanpa menaikkan harga barang. Jadi
keuntungan perusahaan yang berkurang. Tetapi karena
pemberian hadiah biasanya dikaitkan dengan pembelian dalam
jumlah tertentu, maka diharapkan keuntungan perusahaan
tidak berkurang.
- Pemberian hadiah menggunakan dana dari konsumen, dengan
menaikkan harga barang. Termasuk di dalamnya adalah sms
yang anda sebutkan.
Dari ke tiga strategi promosi tadi, jelas yang ketiga
merugikan konsumen. Tetapi biasanya konsumen tidak
menyadari, karena mereka tertarik dengan hadiah yang
diberikan. Sedangkan dua yang pertama, pemberian hadiah
sebenarnya merupakan bonus dari perusahaan dan tidak
merugikan konsumen. Tetapi kadang konsumen lalu membeli
dalam jumlah tertentu yang lebih besar dari kebutuhannya,
karena ‘mengejar’ hadiah yang ada.
Nah, apakah pemberian hadiah dapat dikategorikan judi
seperti SDSB dan sejenisnya? Kalau dari bentuknya jelas
berbeda, karena anda mendapat barang sedangkan SDSB dan
sejenisnya tidak. KECUALI PENGIRIMAN SMS dengan tujuan
mendapat hadiah tertentu dapat dikatakan punya kemiripan
dengan SDSB karena anda seperti ‘membeli kupon undian’
hanya bentuknya bukan kupon tetapi sms.
Tetapi dari motif yang mendorong konsumen melakukan
pembelian atau mengirim sms mungkin bisa dikategorikan
sebagai perjudian. Jadi judi atau tidak judi sebenarnya
amat bergantung dari motif yang mendorong konsumen
melakukan pembelian atau mengirim sms. Misalnya konsumen
yang membeli barang di luar yang dibutuhkan karena hanya
‘mengejar’ hadiah yang diberikan, dapat dikategorikan judi.
Apalagi bila hadiahnya tidak langsung tetapi dalam bentuk
undian (biasanya hadiahnya besar). Tetapi konsumen yang
mengirim sms bukan karena hadiahnya tetapi karena dia
ingin mendukung bintang favoritnya, tentu tidak dapat
dikategorikan judi. Begitu juga kalau kita membeli barang
yang memang kita butuhkan, dan kebetulan ada hadiahnya, ya
boleh saja. Begitu juga kalau anda membeli barang
kebutuhan anda dan kebetulan ada kupon undiannya,
sepanjang anda membeli bukan karena undiannya ya tidak ada
masalah.
Jadi, apa sebenarnya judi itu? Judi adalah suatu perilaku
dan pengambilan keputusan yang sifatnya untung-untungan (spekulatif).
Berdasarkan pemahaman ini, kadang kita juga sering
melakukan ‘judi’. Misalnya ketika kita terjebak kemacetan,
kadang kita ‘untung-untungan’ mencari ‘jalan tikus’.
Risikonya ya bisa lepas dari kemacetan, bisa juga makin
ruwet terjebak kemacetan. Apakah tindakan
‘untung-untungan’ semacam itu salah? Tentu yang paling
baik kita mengambil keputusan secara tepat dengan dukungan
informasi yang memadai. Tetapi dalam keadaan tertentu
seperti contoh ‘kemacetan’, saya bisa memahami tindakan
tersebut.
Tetapi yang dilarang oleh Alkitab dalam hubungannya dengan
judi sebenarnya bukan aspek untung-untungannya, tetapi
motif yang ada di balik tindakan itu, yaitu:
- Kemalasan, tidak mau bekerja tetapi ingin mendapatkan
keuntungan yang besar.
- Cinta harta. Kita telah diperingatkan oleh Tuhan Yesus
dalam Mat. 6:24, bahwa sebagai anak-anak Tuhan kita harus
memilih Dia dan bukannya Mamon (harta)
Kembali pada pertanyaan anda, apakah dengan membeli barang
yang ada hadiahnya, kita sudah terjebak dalam perjudian?
Yang bisa menjawab ya diri kita sendiri. Ketika kita
melakukan pembelian itu, bukan karena kebutuhan tetapi
karena ‘mengejar’ hadiahnya, menurut pemahaman saya, kita
sudah melakukan ‘semacam perjudian’. Tetapi kalau kita
membeli barang yang kita butuhkan, dan bukan karena
hadiahnya atau undiannya, menurut pemahaman saya bukan
perjudian.
Semoga jawaban saya ini dapat membantu memecahkan
pergumulan anda. Tuhan memberkati! |