|
Setiap menjelang Natal, ada pertanyaan yang mengganjal
dalam diri saya yaitu berkenaan dengan mengadakan Perayaan
Natal. Bagi pemeluk Kristen Protestan, Perayaan Natal
boleh diadakan sebelum tanggal 25 Desember, sedangkan bagi
pemeluk Katolik, perayaan Natal baru boleh dilakukan
setelah tanggal 25 Desember.
Mengapa demikian, apakah ada perbedaan yang mendasar dalam
merayakan Natal antara agama Protestan dan Katolik? Terima
kasih atas penjelasan Bapak.
Salam,
MSS - Tangerang
Pdt. Rudianto Djajakartika:
Sejujurnya saya tidak tahu apakah memang ada peraturan
khusus dari gereja RK untuk melarang merayakan Natal
sebelum tanggal 25 Desember. Tetapi seandainya peraturan
itu ada, bukan berarti ada perbedaan yang signifikan
antara perayaan natal gereja RK dengan gereja-gereja
Protestan. Persoalannya lebih antara konsistensi pada
kalender gerejawi dengan pola berpikir pragmatis (tetapi
tetap ada pertimbangan teologisnya).
Kalau kita mau konsisten pada kalender gerejawi, memang
selayaknya Natal tidak dirayakan sebelum tanggal 25
Desember, karena itu masih merupakan masa adventus. Secara
liturgis memang terasa aneh jika pada masa adventus,
apalagi awal adventus sudah dibacakan teks-teks tentang
kelahiran Yesus Kristus. Tetapi orang yang berpikir
teologis-pragmatis memandang bahwa Natal seharusnya tidak
dibatasi oleh tanggal 25 Desember dengan beberapa alasan:
- Natal, kelahiran Yesus Kristus di hati kita seharusnya
terjadi setiap hari sepanjang tahun.
- Penetapan hari Natal pada tanggal 25 Desember lebih
berhubungan dengan masuknya agama kristen ke Eropa
ketimbang tanggal persis kelahiran Yesus. Ada yang
memperkirakan Yesus justru lahir pada bulan April (dihitung
9 bulan setelah penampakan malaikat Gabriel pada Maria -
Lk. 1:26, berdasarkan penanggalan Ibrani yang dimulai dari
bulan Maret).
- Pemanfaatan waktu dan tempat, serta pertimbangan hari
libur setelah Natal.
Jadi ya kembali kepada kita, mau berpikir teologis
pragmatis atau konsisten pada kalender gerejawi. Itu saja
masalahnya. Isi perayaannya tetap sama. |