|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kesehatan |
|
16 Januari 2008
Perlunya “Paspor Medik” Dr. Handrawan Nadesul |
|
|
BUKAN sedikit kasus fatal yang tak perlu terjadi bila
dokter mengenali betul sosok medis setiap pasiennya. Tak
cukup dokter teliti bertanya kepada pasien semata. Upaya
untuk mencegah beragam kejadian medis yang tak diinginkan,
perlu tahu pula seluruh riwayat medis pasien. Bahkan sejak
pasien lahir.
Untuk maksud itu di kamar praktik sudah barang tentu tak
cukup waktu mengorek semua data medis pasien. Maka
kehadiran ”paspor medik” yang mencatat seluruh data medis
pasien sejak lahir, sungguh diperlukan. Terlebih untuk
pasien kita yang rekam mediknya biasanya tercecer di
mana-mana, sering tak lengkap, alih-alih utuh. Pasien
sendiri berpindah-pindah dokter. Tak jelas pernah sakit
apa, mengidap penyakit atau kelemahan apa, punyakah alergi?
”Paspor medik” bukan saja mencatat riwayat penyakit yang
pernah pasien derita, melainkan pula semua data ihwal obat
yang pernah diberikan,tindakan medis yang pernah dilakukan,
serta catatan alergi, bakat penyakit turunan, atau
kelainan medis lain yang perlu diwaspadai.
Ambil contoh kasus Stevens-Johnson Syndrome (SJS) yang
sampai berakhir dengan kematian. Orang bertanya apa SJS
juga kasus malpraktik? Kalau bukan, mengapa pasien yang
merugi?
SJS tergolong kelainan kulit dan selaput lendir paling
buruk dalam bentuk lepuh, dan merah meradang pada sekujur
tubuh (erythema multiforme). Jika salah menangani,
sering-sering berujung fatal.
Harus diakui, kebanyakan kasus SJS tak jelas penyebabnya.
Obat dan terapi sinar diduga faktor pembangkit (induce)
pada orang dewasa. Selain obat penenang barbiturate,
antibiotika penisilin dan sulfonamide penyebab yang sering
dituding.
Pada anak, SJS bisa terbangkitkan selama sedang terinfeksi.
Sering-sering selagi terserang virus herpes simplex,
dimasuki virus coxsackie, echovirus, selain pada ketika
diserbu kuman mycoplasma pneumoniae, psittacosis, atau
bisa juga saat dihinggapi jamur histoplasma, serangan SJS
kerap menimbrung. Pada sebagian kasus, SJS juga muncul
pascavaksinasi (cacar, BCG, polio).
Belum jelas mekanismenya sehingga obat dan infeksi sampai
membangkitkan reaksi kulit hebat. Diduga ini bentuk reaksi
hipersensitivitas. Tak ubahnya reaksi alergi obat yang
muncul hanya berupa kaligata (biduran), atau syok
(anaphylactic shock) bila berat, SJS bentuk reaksi alergi
tergolong paling parah.
SAYANGNYA kemunculan alergi obat umumnya tak selalu bisa
diprediksi. Yang bisa dilakukan dokter hanya menaruh sikap
waspada memilihkan obat bagi pasien yang menyimpan bakat
alergi. Untuk itu dokter tak boleh luput menanyakan ihwal
bakat alergi obat. Namun tahu saja kalau pasien yang akan diberi obat
berbakat alergi sering tak cukup. Mengapa? Karena spektrum
obat berpotensi membangkitkan alergi bisa saja bukan dari
jenis obat yang lazim. Bahkan tercatat, suntikan vitamin
saja pun bisa alergi.
Apalagi andai dokter tidak menganggap perlu menanyakan
bakat alergi pasien yang akan diberinya resep, dan pasien
sendiri tidak tahu kalau bakat alerginya perlu
diinformasikan kepada dokter yang akan memberinya obat.
Terkait urusan pemberian obat, setiap dokter sudah memikul
risiko sebagai penyulut munculnya kasus alergi obat. Di
mata awam, pihak dokter berada dalam posisi dipersalahkan
karena pasien beranggapan dokternya harus sudah tahu.
Termasuk dalam hal kasus SJS.
Namun dibanding dokter di negara maju, dokter kita
galibnya lebih berisiko menghadapi kasus reaksi alergi
obat yang berisiko berperkara. Mengapa? Karena rekam medik
pasien yang dilazimkan di semua negara maju, di kita
sering tak lengkap kalau bukan malah tidak ada. Lebih
sering dokter tak mengenal utuh siapa sosok pasiennya.
Padahal ada pasien yang sekaligus tak cocok lebih dari
satu jenis obat. Yang ekstrem, pasien tak berani mencoba
minum obat apa pun.
Persoalan alergi obat diperpelik oleh tradisi rata-rata
pasien kita tak memiliki dokter keluarga sehingga dokter
yang dikunjungi belum tentu mengenal betul pasiennya,
termasuk bila memiliki bakat alergi. Selain itu tradisi
bergonta-ganti dokter, tiap kali selalu bertemu dokter
berwajah baru, menambah risiko menerima obat yang tak
cocok.
Lain dari itu, komunikasi dokter-pasien cenderung diburu
waktu, sehingga pasien tak sempat bertanya ihwal obat yang
dokter berikan, ikut meninggikan risiko bangkitnya kasus
tak cocok obat (drug hypersensitivity reaction). Habis
minum obat bibir jadi jontor, atau langsung pening dan
gatal-gatal,misalnya.Masih untung kalau tak langsung
semaput.
Alih-alih dilakukan tes terlebih dulu pada pasien yang
dicurigai alergi sebelum obat yang dicurigai berpotensi
membangkitkan reaksi alergi, sering-sering dokter tak
cukup waktu menjelaskan ihwal perangai dan bagaimana kerja
obat yang diresepkan. Padahal catatan MESO (monitoring
efek samping obat) membeberkan fakta semakin berderet obat
yang menyimpan bakat membangkitkan reaksi alergi.
ITU maka menjadi penting bagi setiap pasien memiliki
”paspor medik”. Dalam ”paspor medik” tercatat pula bakat
alergi terhadap obat apa (saja). Dengan membaca ”paspor
medik”, untuk dokter yang pertama kali dikunjungi, pasien
pun mengenal utuh sosok medis pasiennya, sehingga kasus
dokter salah memilihkan obat, tak cocok obat, termasuk
kasus SJS, tak lagi perlu terjadi.
”Paspor medik” yang selalu berada di kantong pasien
berjasa juga sebagai label, misal, untuk pengidap diabetes
andai suatu saat jatuh pingsan di tempat umum, sehingga
pihak penolong tahu harus bagaimana. Manfaat lain bagi
pengidap jantung, ayan, sedang mengonsumsi corticosteroid,
pengidap penyakit menahun lainnya terkait dengan
kemungkinan menghadapi krisis, atau kegawatdaruratan medik
di tempat-tempat umum.
Melihat tabiat reaksi alergi obat, harus diakui kalau
sejatinya tak semua kasus seperti itu bermuatan
malapraktik. Kasus alergi obat akibat kondisi ”bukan
pasien dikenal”, atau SJS yang terbangkitkan ketika
seseorang tengah terserang infeksi, arifnya bukan kepada
pihak dokter delik aduannya layak dikirimkan.
Kasus alergi obat dikategorikan malpraktik bila dokter
masih juga memberikan obat yang jelas-jelas ia tahu bakal
membangkitkan reaksi alergi terhadap pasien yang ia tahu
menyimpan bakat alergi. Majelis MKEK (atau Konsil
Kesehatan) yang akan melacak dan menilai apakah betul
seorang dokter telah berbuat alpa sehingga sampai-sampai
membangkitkan kasus alergi obat apalagi bila sampai
menghilangkan nyawa pasien yang secara perhitungan medik
dan kapasitas profesinya seharusnya sudah bisa
diprediksinya. |
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|