|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
KeLuarga |
|
10 Maret 2006
Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Dihapuskan Vera Nababan |
|
|
Kekerasan
yang dilakukan manusia terhadap sesamanya sudah terjadi
sejak manusia ada di dunia ini. Sepanjang itulah usia
kekerasan di peradaban manusia. Bagaimana dengan
kekerasan terhadap perempuan? Sama saja. Perbudakan,
perdagangan, pelecehan seksual, serta tindakan
sewenang-wenang lainnya terhadap perempuan terjadi dan
akan terus berlangsung. Bahkan presentasi yang dihitung
beberapa lembaga penelitian dalam dan luar negeri sudah
pada hitungan perdetik untuk tindak kekerasan yang
dilakukan terhadap perempuan.
Kampanye yang dilakukan pergerakan perempuan di beberapa
negara maju pada mulanya menitikberatkan pada persamaan
perlakuan atau penentangan terhadap diskriminasi.
Perbedaan dalam segala tingkat kehidupan, baik di rumah
dan di luar rumah, terhadap perempuan sangat terasa dan
merendahkan. Perbedaan yang dilakukan masyarakat,
terutama laki-laki, terhadap fisik dan intelektual
perempuan menimbulkan perlakuan tidak senonoh. Kekerasan
yang dilakukan baik secara fisik maupun psikologis
terhadap perempuan semakin beragam cara dan tidak lagi
mengenal batas usia dan status.
Tragisnya, tindak kekerasan yang menyakiti fisik dan
psikologis saat ini cenderung lebih banyak dilakukan oleh
orang-orang yang dikenal dan si pelaku berasal dari
lingkungan dalam, yaitu rumah (keluarga), mitra kerja dan
teman dekat.
Tindak
kekerasan yang biasa disebut ‘kekerasan yang diam’ atau
‘kekerasan domestik’ (keluarga) ini tentu saja sulit
terungkap dan diungkapkan baik oleh si korban maupun
lingkungan yang menjadi saksi. Ada sikap ‘toleransi’ yang
maha tinggi yang diminta kepada si korban dalam
menghadapi tindak kekerasan yang dialaminya. Sikap ini
dianggap sebagai penghormatan terhadap hierarki dalam
keluarga atau rumah tangga atau juga kantor (lingkungan
kerja).
Kalaupun saat ini begitu banyak aktivis pergerakan
perempuan di Indonesia yang melakukan pekerjaan berat
yaitu kampanye penghapusan tindak kekerasan terhadap
perempuan (dewasa dan anak-anak), mereka masih akan
berhadapan dengan sikap toleransi itu. Benar bahwa
perjuangan masih panjang dan tidak akan berhenti selama
hayat di kandung badan.
Di
Indonesia, pensahan Undang Undang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga sudah dilakukan oleh DPR RI, 14
September 2004. Dari judulnya saja bisa dipahami bahwa
pada umumnya kekerasan memang terjadi di lingkungan yang
diam itu. Lingkungan domestik atau rumah tangga. Dalam
arti luas bisa mencapai rumah tangga institusi,
organisasi, dan negara. Bahwa tindakan kekerasan terhadap
perempuan sudah menjadi perhatian masyarakat dan Negara.
Yang menjadi perjuangan selanjutnya adalah pelaksanaan
sanksi terhadap para pelaku kekerasan terhadap perempuan
ini, karena posisi pelaku yang mempunyai hubungan batin
dengan si korban. Dilema lain yang menghadang adalah
naluri dan ketegasan para hakim dan aparatnya, perempuan
dan laki-laki, untuk turut serta memperjuangkan keadilan
dan kebenaran. Sebab tidak semua jaksa perempuan atau
hakim perempuan yang ternyata mempunyai naluri pembelaan
terhadap korban kekerasan yang adalah sesama perempuan.
Dalam
kehidupan sehari-hari, rasa enggan atau sungkan untuk
mencampuri urusan domestik orang lain memicu kelanggengan
kekerasan dalam rumah-tangga. Di lingkungan kerja pun
bila terjadi tindak kekerasan seperti pelecehan seksual
terhadap perempuan misalnya, korban dan saksi cenderung
mendiamkan, memaafkan bahkan membiarkan bila terjadi lagi,
karena bila dilaporkan atau disebarluaskan akan mengancam
posisi dan kerja.
Perjuangan yang masih panjang dalam hal sanksi terhadap
si pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga ini
seharusnya dilakukan tanpa batas, termasuk status.
Langkah nyata yang sudah dilakukan misalnya bila kita
ingat bagaimana hukum tidak kebal terhadap suami penyanyi
Nur Afni Oktavia, yang ‘pendeta’ itu, ketika terbukti
melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istri dan
anaknya.
Bahwa kepedulian terhadap korban kekerasan terhadap
perempuan dari sesama perempuan sendiri hendaknya turut
menjadi bahan kampanye. Rasa perduli sesama perempuan
akan menimbulkan pengetahuan dan keberanian untuk
berjuang menghapus tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
terhadap perempuan (dewasa dan anak-anak).
Kalau
melihat ke belakang, kampanye mengenai tindak kekerasan
terhadap perempuan ada di negara-negara berkembang, yang
tingkat pemahaman akan kemajuan dan kesetaraan perempuan
dipahami secara menyeluruh, baik oleh Negara maupun
lingkungan rumah tangga. Pemahaman ini berkembang dari
kesadaran akan pemajuan penghargaan terhadap hak asasi
manusia.
Dalam pergaulan internasional memang Indonesia adalah
anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, yang di dalamnya ada
komisi-komisi yang mengatur pelaksanaan terhadap hak
asasi manusia di negara-negara anggotanya. Indonesia juga
ikut mengadopsi Deklarasi Beijing, China dan Program Aksi
pada World Conference on Women ke IV tahun 1995. Di sana
dikatakan bahwa: ...”the world now has a comprehensive
action plan to enhance the social, economic and political
empowerment of women, improve their health, advance their
education and training, promote their marital and sexual
rights and end gender based violence”. Sin derechos de
las mujeres no hay derechos humanos (there are no human
rights without women’s rights).
Tetapi belum berarti negara dan rakyat Indonesia sudah
memahami perjuangan dan pemajuan terhadap hak asasi
manusia, khususnya hak asasi perempuan. Berbicara tentang
apapun yang berhubungan dengan hak asasi manusia seperti
berbicara tentang masalah internasional. Padahal hak
asasi manusia telah dimiliki manusia ‘pas’ dia (bayi)
lahir ke dunia ini, siapapun dia, tanpa kecuali.
Wadah awal
perjuangan perempuan untuk menyuarakan penghapusan dan
kebebasan dari kekerasan terhadap perempuan di Indonesia
terjadi tahun 1995, setelah mengikuti seluruh perhelatan
Konperensi Perempuan di Beijing tersebut. Saat itu
beberapa perempuan aktivis dan para pemerhati masalah hak
asasi manusia, pribadi maupun kelompok, berkumpul dan
bersama dalam Indonesian Forum on Women dan melakukan
kampanye berjudul “Free From State Violence” yang
tertulis dalam poster besar karya pelukis (alm) Semsar
Siahaan.
Dikategorikan sebagai langkah awal yang cukup tegas
adalah karena saat itu langsung ditujukan kepada tingkat
negara (pemerintah) sehubungan dengan perlakuan
diskriminatif terhadap perempuan yang merajalela di semua
tingkat birokrasi. Setelah itu pendampingan dan pembelaan
terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dalam
lingkup kecil (rumah tangga dan keluarga) mulai banyak
diungkap secara terbuka bahkan dipublikasikan melalui
media massa.
Tentu saja tanpa hendak mengesampingkan keterlibatan
beberapa laki-laki dalam perjuangan ini, yang diutamakan
adalah kepedulian dan keberanian para kaum perempuan itu
sendiri yang masih belum maksimal dan harus terus
diperjuangkan. Keberanian untuk mengungkapkan tindak
kekerasan yang mereka alami dan atau dialami oleh sesama
perempuan.
Kepada para
perempuan, siapapun kita dan bagaimanapun kita, tanpa
pengecualian, mulailah ikut melakukan kampanye tentang
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (dewasa
dan anak-anak). Tidak perlu berlelah-lelah ikut
iring-iringan kampanye seperti yang sering dilakukan di
bundaran Hotel Indonesia. Lakukan saja dalam bundaran
kecil dan sunyi yaitu rumah kita, keluarga kita. Bahwa
kekerasan dalam bentuk apapun terhadap siapapun dengan
alasan apapun tidak ada diajarkan dalam firman Tuhan,
Allah Maha Kasih. Tuhan itu Kasih. |
|
|
Vera Nababan; Sementara bekerja sebagai Trainer
Pelatihan Politik untuk Perempuan. |
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|