Keluarga
30 Nopember 2003
Kesatuan Jemaat Awal
Sebagai Model Kesatuan Dalam Pernikahan
Pdt. Rudianto Djajakartika
"Adapun Kumpulan orang yang telah percaya itu, mereka sehati dan sejiwa, dan tidak seorangpun yang berkata, bahwa sesuatu dari kepunyaannya adalah miliknya sendiri, tetapi segala sesuatu adalah kepunyaan mereka bersama". (Kisah Para Rasul 4:32)
Pernikahan adalah sebuah Persatuan
Ketika kita berbicara tentang pernikahan, mau tidak mau kita harus berbicara tentang persatuan. Pernikahan memang tidak dapat dilepaskan dari persatuan. Sejak awal penciptaan, ketika Allah berbicara tentang pernikahan, maka Ia juga berbicara tentang persatuan. Seorang laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (Kej. 2:24).

Tuhan Yesus bahkan melihat lebih dalam, bahwa proses penyatuan dalam pernikahan itu bukan semata sebuah peristiwa kebetulan, tetapi karya Allah sendiri. Apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia (Mt. 19:6). Dalam ayat ini bukan hanya mau dinyatakan tentang Allah yang berkarya untuk menyatukan tetapi juga ada perintah, agar memelihara persatuan tersebut.

Kesatuan Jemaat Awal Sebagai Model

Berpikir tentang memelihara persatuan, jelas tidak dapat dilepaskan dari bentuk kesatuan macam apa yang akan dipelihara dan diwujudnyatakan. Bagaimana mungkin kita memelihara persatuan kalau bentuk kesatuan itu sendiri belum jelas? Di sinilah saya lalu mau berbicara tentang kesatuan jemaat awal sebagai model persatuan dalam pernikahan.

Tentu sebuah pertanyaan harus dijawab dahulu: apakah relevan? Saya katakan ya!

Pertama, karena keluarga merupakan inti dari jemaat. Sulit dimengerti kesatuan jemaat dilepaskan dari kesatuan keluarga. Pasti ada proses saling mempengaruhi, sehingga apa yang ada di jemaat sedikit banyak ada juga dalam keluarga atau sebaliknya.

Kedua, kata ‘kumpulan orang yang telah percaya’ (plethous ton pisteusanton) bukan semata menunjuk pada adanya sekumpulan orang, tetapi juga sebuah proses di mana orang-orang itu saling didekatkan karena adanya keyakinan dan kepercayaan yang sama.

Dua orang yang menikah sebenarnya juga dua orang yang saling didekatkan tidak selalu karena sama sifatnya, interesnya, hobinya dll, tetapi lebih karena adanya keyakinan yang sama bahwa mereka harus bersatu dan telah dipersatukan oleh Allah.

Nah, sekarang mari kita melihat, kesatuan macam apa yang ditawarkan jemaat awal untuk dapat dijadikan model persatuan dalam pernikahan?

  1. Kesatuan kardia dan psukhe (hati dan jiwa). Kardia menurut kamus bahasa Yunani Alkitab adalah tempat beradanya: perasaan, getaran hati, afeksi dan keinginan (the seat of feeling, impulse, affection and desire). Sedangkan psukhe adalah tempat beradanya kaidah-kaidah moral keagamaan (the seat of religious and moral sentiment). Kesatuan hati dan jiwa inilah yang menjadi landasan persatuan jemaat awal.

    Bila hal ini mau diaplikasikan pada persatuan dalam pernikahan, berarti memelihara kesatuan tidak selalu harus diwujudnyatakan melalui hadir bersama-sama secara fisik, tetapi hati dan jiwanya yang hadir. Tidak selalu harus melakukan aktivitas bersama-sama, tetapi perasaan, keinginan dan kaidah moralnya yang harus disamakan. Inilah proses yang harus selalu diwujudnyatakan oleh pasangan suami dan isteri.

    Berbicara tentang kesatuan hati dan jiwa, maka pernikahan dengan pasangan yang seiman lalu menjadi sebuah prioritas, meskipun pernikahan dengan pasangan yang tidak seiman masih dimungkinkan. Mengapa? Karena tentu lebih sulit menyatukan kaidah moral keagamaan bila agamanya berbeda, meskipun bisa saja pasangan itu berbicara nilai moral yang lebih universal. Kesatuan hati dan jiwa juga berarti sharing dalam pernikahan bukan sekadar sharing superficial mengenai kejadian yang dialami, tetapi sharing perasaan dan pandangan moral atas kejadian yang dialami.

  2. Konsekuensi logis dari kesatuan semacam itu adalah adanya pemahaman mengenai ‘milik bersama’ (apanta koine). Apanta koine tidak menghilangkan hak milik pribadi atau privacy, tetapi suatu pola pikir dalam kerangka fellowship and partnership di mana apa yang menjadi bagian dari diri sendiri adalah bagian dari yang lainnya, dan sebaliknya. Pola pikir semacam ini tidak hanya harus muncul dari pasangan yang menikah, tetapi juga dari kita semua yang mengakui pernikahan tersebut.

    Berpikir tentang apanta koine ini, menjadi menarik bila dikaitkan dengan aktifitas pelayanan yang dilakukan pasangan suami isteri. Setelah menikah bukan berarti bahwa mereka lalu harus melayani di tempat yang sama dan dengan jenis pelayanan yang sama.

    Bisa saja pelayanan mereka berbeda. Bisa saja yang satu melayani di gereja yang lain melayani di rumah. Apapun itu, pelayanan oleh entah suami dan (atau) isteri, harus dipandang sebagai pelayanan mereka berdua. Karena itu sharing pelayanan masing-masing, masukan untuk pelayanan masing-masing harus terus diupayakan.

    Sementara itu, bagi jemaat yang ikut merestui pernikahan tersebut, seharusnya tetap mengakui pelayanan baik yang dilakukan oleh suami atau isteri sebagai pelayanan mereka bersama. Tentu, pemahaman apanta koine tidak hanya berlaku dalam aktifitas pelayanan suami isteri, tetapi juga berlaku dalam semua aspek dari rumah tangga tersebut.

    Justru pemahaman apanta koine ini yang sering tidak saya lihat dalam banyak kehidupan rumah tangga. Misalnya suami yang merasa lebih menghasilkan karena bekerja daripada isteri yang mengurus rumah tangga. Atau isteri yang merasa melakukan pekerjaan ‘yang tidak menghasilkan’ karena hanya ibu rumah tangga dibanding suami yang bekerja di kantor. Pemahaman semacam ini jelas berlawanan dengan prinsip apanta koine. Seharusnya, apa yang dihasilkan suami harus dipandang sebagai apa yang dihasilkan isteri, karena penghasilan suami sebenarnya didapat juga karena dukungan isteri yang mengurus rumah tangga.

Nah, apapun kesatuan yang sudah diwujudnyatakan, model yang ditawarkan jemaat awal ini saya kira tetap perlu dipertimbangkan. Selamat menyatu sebagai suami isteri, dan terus peliharalah persatuan tersebut.


 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003