|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Keluarga |
|
30 Nopember 2003
Kesatuan Jemaat Awal Sebagai Model Kesatuan Dalam
Pernikahan Pdt. Rudianto Djajakartika |
|
|
|
"Adapun Kumpulan orang yang telah percaya itu, mereka
sehati dan sejiwa, dan tidak seorangpun yang berkata,
bahwa sesuatu dari kepunyaannya adalah miliknya sendiri,
tetapi segala sesuatu adalah kepunyaan mereka bersama".
(Kisah Para Rasul 4:32) |
|
|
|
Pernikahan adalah sebuah
Persatuan |
Ketika kita berbicara tentang pernikahan, mau tidak mau
kita harus berbicara tentang persatuan. Pernikahan memang
tidak dapat dilepaskan dari persatuan. Sejak awal
penciptaan, ketika Allah berbicara tentang pernikahan,
maka Ia juga berbicara tentang persatuan. Seorang
laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu
dengan isterinya (Kej. 2:24).
Tuhan Yesus bahkan melihat lebih dalam, bahwa proses
penyatuan dalam pernikahan itu bukan semata sebuah
peristiwa kebetulan, tetapi karya Allah sendiri. Apa yang
telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh
manusia (Mt. 19:6). Dalam ayat ini bukan hanya mau
dinyatakan tentang Allah yang berkarya untuk menyatukan
tetapi juga ada perintah, agar memelihara persatuan
tersebut. |
|
Kesatuan Jemaat Awal Sebagai
Model |
|
Berpikir tentang memelihara persatuan, jelas tidak dapat
dilepaskan dari bentuk kesatuan macam apa yang akan
dipelihara dan diwujudnyatakan. Bagaimana mungkin kita
memelihara persatuan kalau bentuk kesatuan itu sendiri
belum jelas? Di sinilah saya lalu mau berbicara tentang
kesatuan jemaat awal sebagai model persatuan dalam
pernikahan.
Tentu sebuah pertanyaan harus dijawab dahulu: apakah
relevan? Saya katakan ya!
Pertama, karena keluarga merupakan inti dari jemaat. Sulit
dimengerti kesatuan jemaat dilepaskan dari kesatuan
keluarga. Pasti ada proses saling mempengaruhi, sehingga
apa yang ada di jemaat sedikit banyak ada juga dalam
keluarga atau sebaliknya.
Kedua, kata ‘kumpulan orang yang telah percaya’ (plethous
ton pisteusanton) bukan semata menunjuk pada adanya
sekumpulan orang, tetapi juga sebuah proses di mana
orang-orang itu saling didekatkan karena adanya keyakinan
dan kepercayaan yang sama.
Dua orang yang menikah sebenarnya juga dua orang yang
saling didekatkan tidak selalu karena sama sifatnya,
interesnya, hobinya dll, tetapi lebih karena adanya
keyakinan yang sama bahwa mereka harus bersatu dan telah
dipersatukan oleh Allah.
Nah, sekarang mari kita melihat, kesatuan macam apa yang
ditawarkan jemaat awal untuk dapat dijadikan model
persatuan dalam pernikahan?
- Kesatuan kardia dan psukhe (hati dan jiwa). Kardia
menurut kamus bahasa Yunani Alkitab adalah tempat
beradanya: perasaan, getaran hati, afeksi dan keinginan
(the seat of feeling, impulse, affection and desire).
Sedangkan psukhe adalah tempat beradanya kaidah-kaidah
moral keagamaan (the seat of religious and moral
sentiment). Kesatuan hati dan jiwa inilah yang menjadi
landasan persatuan jemaat awal.
Bila hal ini mau diaplikasikan pada persatuan dalam
pernikahan, berarti memelihara kesatuan tidak selalu harus
diwujudnyatakan melalui hadir bersama-sama secara fisik,
tetapi hati dan jiwanya yang hadir. Tidak selalu harus
melakukan aktivitas bersama-sama, tetapi perasaan,
keinginan dan kaidah moralnya yang harus disamakan. Inilah
proses yang harus selalu diwujudnyatakan oleh pasangan
suami dan isteri.
Berbicara tentang kesatuan hati dan jiwa, maka pernikahan
dengan pasangan yang seiman lalu menjadi sebuah prioritas,
meskipun pernikahan dengan pasangan yang tidak seiman
masih dimungkinkan. Mengapa? Karena tentu lebih sulit
menyatukan kaidah moral keagamaan bila agamanya berbeda,
meskipun bisa saja pasangan itu berbicara nilai moral yang
lebih universal. Kesatuan hati dan jiwa juga berarti
sharing dalam pernikahan bukan sekadar sharing superficial
mengenai kejadian yang dialami, tetapi sharing perasaan
dan pandangan moral atas kejadian yang dialami.
- Konsekuensi logis dari kesatuan semacam itu adalah
adanya pemahaman mengenai ‘milik bersama’ (apanta koine).
Apanta koine tidak menghilangkan hak milik pribadi atau
privacy, tetapi suatu pola pikir dalam kerangka fellowship
and partnership di mana apa yang menjadi bagian dari diri
sendiri adalah bagian dari yang lainnya, dan sebaliknya.
Pola pikir semacam ini tidak hanya harus muncul dari
pasangan yang menikah, tetapi juga dari kita semua yang
mengakui pernikahan tersebut.
Berpikir tentang apanta koine ini, menjadi menarik bila
dikaitkan dengan aktifitas pelayanan yang dilakukan
pasangan suami isteri. Setelah menikah bukan berarti bahwa
mereka lalu harus melayani di tempat yang sama dan dengan
jenis pelayanan yang sama.
Bisa saja pelayanan mereka berbeda. Bisa saja yang satu
melayani di gereja yang lain melayani di rumah. Apapun itu,
pelayanan oleh entah suami dan (atau) isteri, harus
dipandang sebagai pelayanan mereka berdua. Karena itu
sharing pelayanan masing-masing, masukan untuk pelayanan
masing-masing harus terus diupayakan.
Sementara itu, bagi jemaat yang ikut merestui pernikahan
tersebut, seharusnya tetap mengakui pelayanan baik yang
dilakukan oleh suami atau isteri sebagai pelayanan mereka
bersama. Tentu, pemahaman apanta koine tidak hanya berlaku
dalam aktifitas pelayanan suami isteri, tetapi juga
berlaku dalam semua aspek dari rumah tangga tersebut.
Justru pemahaman apanta koine ini yang sering tidak saya
lihat dalam banyak kehidupan rumah tangga. Misalnya suami
yang merasa lebih menghasilkan karena bekerja daripada
isteri yang mengurus rumah tangga. Atau isteri yang merasa
melakukan pekerjaan ‘yang tidak menghasilkan’ karena hanya
ibu rumah tangga dibanding suami yang bekerja di kantor.
Pemahaman semacam ini jelas berlawanan dengan prinsip
apanta koine. Seharusnya, apa yang dihasilkan suami harus
dipandang sebagai apa yang dihasilkan isteri, karena
penghasilan suami sebenarnya didapat juga karena dukungan
isteri yang mengurus rumah tangga.
Nah, apapun kesatuan yang sudah diwujudnyatakan, model
yang ditawarkan jemaat awal ini saya kira tetap perlu
dipertimbangkan. Selamat menyatu sebagai suami isteri, dan
terus peliharalah persatuan tersebut.
|
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|