|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kasut |
|
21 Juni 2008
Kekristenan Dan Problema Penegakan Keadilan di Indonesia Randy Ludwig Pea |
|
|
|
A. Fakta penegakkan keadilan di Indonesia saat ini |
Tepat sudah 10 tahun berlalu peristiwa “Reformasi 1998”,
namun bukannya negara kita menjadi lebih baik, tetapi
justru mengarah ke ambang kehancuran. Salah satu
problema warisan rezim Orde Baru yang harus segera kita
selesaikan jika tidak ingin melihat kondisi bangsa ini
semakin terpuruk adalah masalah penegakkan keadilan.
Atas nama kelompok mayoritas, hak-hak asasi kaum
minoritas ditindas. Atas nama untuk kepentingan umum,
oknum aparat pemerintah daerah dengan semena-mena
menggusur rumah tinggal, sekolah dan tempat usaha yang
dimiliki oleh rakyat kecil demi memuluskan kolusi oknum
pejabat dan pengusaha tertentu. Atas nama penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi, banyak oknum aparat
hukum justru malah melakukan tindakan pemerasan.
Harga-harga kebutuhan pangan dibiarkan naik tanpa
kontrol yang tegas oleh pemerintah, meskipun daya beli
masyarakat sudah semakin menurun, sementara gaji dan
fasilitas anggota DPR terus dinaikkan, yang terbukti
efektif menulikan telinga mereka dari teriakan kesulitan
rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Bagaimanakah rakyat Indonesia dapat optimis terhadap
penegakan keadilan di negeri ini ketika segelintir oknum
pejabat dapat sebebasnya melakukan korupsi dan pemerasan
secara sistemik, bahkan dilindungi oleh oknum aparat
hukum dan elit politik, sementara kerugian negara yang
diakibatkan oleh ulah mereka harus dibayar oleh rakyat
kecil yang taat membayar pajak? Lalu, bagaimanakah orang
Kristen sepatutnya memahami konsep penegakan keadilan di
tengah realitas kehidupan yang penuh dengan kejahatan?
Kemudian, bagaimanakah prinsip-prinsip keadilan yang
berfungsi sebagai penopang utama bagi kehidupan
berdemokrasi yang sehat, dapat ditegakkan di tengah
bangsa ini? |
|
|
|
B. Beberapa teori keadilan sosial non-Kristen yang dominan di zaman modern |
- Faham Liberalisme meletakkan penegakan keadilan pada
perlindungan negara di dalam menjamin hak-hak individu
setiap warganya untuk bebas mengembangkan diri guna
meraih kebahagiaan hidup (life, liberty and pursuit of
happiness). Dengan demikian, keadilan menurut faham ini
terletak pada kebebasan untuk mengejar kebahagiaan yang
bersifat individualistis.
- Menurut faham Marxisme, keadilan sosial terwujud bila
tidak ada lagi perbedaan kelas sosial di dalam
masyarakat. Seluruh alat-alat produksi yang dahulu
dimiliki oleh si orang kaya, harus direbut oleh “kaum
proletar” dan dikelola sesuai “kebutuhan seluruh rakyat”,
bukan lagi untuk kebutuhan “si pemilik modal” tersebut.
Setiap hak, kebebasan dan kebutuhan individu dari setiap
warga yang berbagai ragam harus ditundukkan demi
mendahulukan “kebutuhan rakyat” yang diatur oleh negara
komunis. Dengan demikian, konsep keadilan Marxisme
terletak pada kolektivitas kepemilikan materi.
|
|
C. Memahami keadilan di tengah realita dunia yang berdosa. |
Untuk memahami konsep penegakan keadilan di dalam
kehidupan publik secara komprehensif, maka cara pandang
kita terhadap dunia harus dibentuk dahulu sesuai dengan
realita dunia yang diajarkan oleh Alkitab. Bagaimanakah
kita memandang sifat/natur dari dunia dan alam semesta
tempat kita hidup?
Bagaimanakah kita memahami masalah kejahatan yang
menghalangi kita dari memperoleh suatu pencapaian?
Bagaimanakah kita mengatasi rintangan tersebut? Semua
jawaban atas pertanyaan ini harus kita tundukkan dahulu
di bawah otoritas Alkitab sebelum kita membangun dan
menerapkan konsep penegakan keadilan di ruang publik.
Salah satu penjelasan komprehensif mengenai cara pandang
dunia yang alkitabiah, yang bermanfaat bagi kita untuk
membangun prinsip-prinsip kehidupan di wilayah publik,
dijabarkan oleh salah seorang bapa gereja, Augustinus di
dalam bukunya De Civitate Dei (City of God).
Di dalam buku ini, Augustinus mengungkapkan bahwa dalam
realita dunia ini, ada dua jenis masyarakat yang berasal
dari dua kota yang berbeda dengan sifat, karakter dan
tujuan yang masing-masing saling bertentangan.
Pertama, ada masyarakat di Kota Allah (civitas Dei) dan
inilah jenis komunitas yang paling baik dan oleh sebab
itu harus senantiasa diupayakan perwujudannya. Kehidupan
di dalam Kota Allah menghargai segala sesuatu yang baik
seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kesetiaan,
moralitas yang terpuji, keindahan dan lain sebagainya.
Kedua, ada masyarakat di Kota Manusia (civitas terrena)
atau Kota Diaboli (yang berarti komunitas yang
mengkhianati hakikatnya). Ini adalah jenis komunitas
yang buruk dan oleh sebab itu tak layak menjadi dambaan
manusia. Kehidupan di dalam Kota Manusia diwarnai oleh
dosa, keangkuhan dan cinta yang egois. Masyarakat di
Kota Manusia merupakan manifestasi dari ketidakjujuran,
penghamburan hawa nafsu, ketidakadilan, pengkhianatan,
kebobrokan moral, keburukan, kemaksiatan dan berbagai
bentuk kejahatan lainnya. Masyarakat di Kota Manusia
sangat materialistis, karena penduduknya mengejar harta
kekayaan dan bukan mencari kebajikan. Mereka gila hormat,
gila kekuasaan yang menyebabkan pertikaian, permusuhan
dan kekacauan yang tak habis-habisnya.
Namun menurut Augustinus, kendatipun cara hidup di dalam
kedua kota itu amat berbeda dan saling bertentangan satu
sama lain, namun di dalam praktiknya, kedua-duanya
sangat sulit dipisahkan. Itu disebabkan karena kedua
kota tersebut senantiasa berada dan hidup berdampingan
bersama-sama di tengah dunia sampai tibanya Hari
Penghakiman Tuhan.
Melalui penulisan buku De Civitate Dei, Augustinus tidak
lain hanya ingin memperkenalkan soal cara hidup (way of
life) dan prinsip-prinsip hidup (principles of life) di
tengah realita dunia yang ada. Ia hanya menginginkan
agar orang-orang mengenal dan mempraktikkan
prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Kota Allah dan
menolak prinsip-prinsip di dalam Kota Manusia. Inilah
realita yang harus kita hadapi di dunia, sehingga ketika
kita berupaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat,
kita membangunnya dengan prinsip-prinsip hidup yang
dijalankan di Kota Allah, bukan dengan prinsip-prinsip
hidup di Kota Manusia.
Melalui buku karya Augustinus, kita telah diperkenalkan
kepada sebuah Kebenaran Firman Tuhan di dalam melihat
realita dunia secara obyektif. Hal ini sangatlah penting
sehingga ketika kita boleh memahami mengapa kejahatan
dan ketidakadilan terus meliputi kehidupan dunia sampai
tiba Hari Penghakiman, kita pun sebagai umat-Nya boleh
bersukacita bahwa Tuhan masih memberikan ruang anugerah
untuk kita membangun dan menerapkan prinsip-prinsip
kehidupan Kota Allah di tengah dunia ini guna menahan
dosa berkembang lebih jauh. Tanpa memahami Kebenaran
ini, kita hanya akan menjadi pahlawan-pahlawan utopis
yang memperjuangkan keadilan di atas landasan yang
rapuh. |
|
|
|
D. Tidak akan ada keadilan tanpa pengungkapan kebenaran! |
Setelah kita melihat realita dunia ini secara alkitabiah,
barulah kita akan mampu membangun konsep keadilan dengan
fondasi yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. Di
dalam konteks penegakan keadilan oleh negara, Augustinus
mengatakan bahwa kebaikan suatu pemerintahan terletak
pada kesediaan pemerintahnya untuk menjunjung dan
mengabdi kebenaran. Pemerintah yang arif akan mengabdi
pada kebenaran, dan kebenaran itu akan melahirkan
keadilan. Inilah unsur yang hilang di dalam pelaksanakan
pemerintahan Indonesia selama ini.
Sering kali kebenaran dengan sengaja disembunyikan dan
dipisahkan di dalam proses penegakan keadilan oleh
aparatur hukum demi kepentingan-kepentingan tertentu.
Keadilan juga bukanlah sekedar mengikuti prosedur
peradilan yang benar menurut konsensus yang berlaku di
dalam masyarakat, karena baik konsensus masyarakat
maupun proses peradilan adalah tidak adil jika mereka
melanggar tuntutan Allah akan kebenaran.
Bagi Augustinus, keadilan adalah dasar dari Kota Allah.
Dan untuk menegakkan keadilan di dalam bangsa ini, maka
umat Tuhan harus menjadi “terang” yang senantiasa
mengabdi hanya pada kebenaran. Menurut Augustinus,
kebenaran dan keadilan harus senantiasa tampil serasi di
gelanggang kehidupan manusia yang mengenal dan menyembah
Allah. Namun kita juga sadar bahwa kita hidup di tengah
dunia berdampingan dengan masyarakat Kota Manusia yang
dibangun di atas dasar cinta-diri yang secara sadar
selalu berupaya untuk menyembunyikan dan mematikan
kebenaran.
Berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM di Indonesia
yang tidak pernah dituntaskan secara utuh oleh
lembaga-lembaga hukum negara disebabkan oleh adanya
kolusi dan konspirasi untuk menyembunyikan dan
memisahkan kebenaran dalam proses penegakan hukum,
sehingga lembaga-lembaga hukum negara menjadi penuh
sesak dengan ketidakadilan. Itulah akibatnya apabila
kebenaran dipisahkan dari keadilan. Akibat
tersembunyinya kebenaran itu, maka amatlah sukar bagi
publik untuk memercayai pemerintah, khususnya
lembaga-lembaga hukum negara, untuk dapat menegakkan
keadilan. Lalu, bagaimanakah umat Kristen dapat menjadi
“terang” yang mampu menegakkan keadilan di tengah bangsa
ini? |
|
|
|
E. Memahami hakikat keadilan. |
Kenyataan bahwa perilaku koruptif telah merasuk ke seluruh
aspek kehidupan di Indonesia saat ini tanpa terkecuali
membuat kita sedih sekaligus sadar akan beratnya
rintangan yang dihadapi oleh umat Tuhan ke depan untuk
menegakkan keadilan di negeri ini. Lalu, bagaimanakah
kita dapat sungguh-sungguh menjunjung dan mengabdi pada
kebenaran sehingga keadilan dapat ditegakkan? Untuk itu,
mari kita terlebih dahulu memahami hakikat keadilan yang
alkitabiah yang diajarkan oleh Augustinus
Konsep keadilan dalam Plato yang terletak pada kualitas
hubungan yang dimiliki oleh manusia, baik antar kelas
dalam negara maupun antar bagian jiwa manusia,
ditransformasikan oleh Augustinus menjadi suatu konsepsi
religius. Bagi Augustinus, hakikat keadilan ialah adanya
relasi yang tepat dan benar antara manusia dengan Tuhan
yang mengakibatkan terciptanya hubungan yang tepat dan
benar antar manusia. Mengapa demikian? Augustinus
mengatakan bahwa kebenaran mengalir dari mata air
keadilan. Jadi, jika keadilan yang sesungguhnya tak ada,
maka kebenaran pun tak ada. Bahkan menurut Augustinus,
Allah adalah keadilan itu sendiri dan sumber keadilan
yang sesungguhnya (the True justice). Dialah pula yang
patut disebut sebagai mata air keadilan.
Oleh sebab itu, hanya apabila seseorang memiliki
hubungan yang baik dan benar dengan Tuhan, ia akan
dipenuhi oleh kebenaran yang mengalir dari mata air
keadilan itu. Bagi Augustinus, keadilan adalah hal yang
paling hakiki dalam kehidupan bernegara. Kehidupan
bernegara takkan mungkin dapat terselenggara dengan baik
atau diatur sebagaimana mestinya, bila tak ada keadilan
yang sesungguhnya. Bagi Augustinus, keadilan adalah
kebajikan yang paling pokok.
Manusia tanpa keadilan adalah manusia tanpa kebajikan
yang paling pokok.
Negara yang tak didasarkan pada keadilan tidak lebih
dari gerombolan penyamun belaka. Dengan kata lain, bagi
Augustinus, suatu negara hanya dapat disebut sebagai
negara apabila ia berlandaskan keadilan. Tanpa dilandasi
oleh keadilan, negara itu pada hakikatnya hanyalah suatu
gerombolan perampok. Oleh karena itu, Augustinus
menandaskan bahwa suatu persekutuan politik yang sejati,
yang disebut negara itu, haruslah dapat mewujudkan
keadilan. Tetapi keadilan itu takkan mungkin terwujud
dalam suatu negara yang tak menyembah dan mengabdi
kepada Tuhan. |
|
|
|
F. Bagaimanakah kita melihat peranan gereja dan umat Kristen di wilayah publik? |
Keadilan tidak akan dapat ditegakkan di Indonesia tanpa
gereja dan umat Kristen mengambil peran utama di
dalamnya. Krisis sosial dan kerusakan moral di Indonesia
tidak bisa kita salahkan sepenuhnya kepada presiden, DPR
atau siapa pun yang pernah memimpin negara ini. Justru
pihak yang paling pantas untuk dituntut
pertanggungjawabannya terhadap permasalahan yang terjadi
selama ini adalah gereja dan umat Kristen.
Gereja Kristen masa kini sudah gagal memberikan
pengaruhnya yang positif dalam kehidupan publik. Mengapa
demikian? Karena gereja telah membuat jemaatnya memahami
kehidupan iman mereka hanya sebatas wilayah pribadi atau
berkenaan dengan kesalehan personal, sementara ketika
mereka masuk ke dalam wilayah publik, mereka memberi
dirinya dipimpin oleh cara berpikir yang bersifat
non-Kristen. Akibatnya, tanpa disadari gereja telah
membiarkan wilayah publik dikuasai oleh prinsip-prinsip
kehidupan Kota Manusia yang jahat.
Abraham Kuyper, teolog Calvinis dan mantan Perdana
Menteri Belanda tahun 1901-1905, menyatakan keyakinannya
bahwa agama Kristen bukan saja tetap relevan untuk
menjawab permasalahan sosial yang terjadi di dalam
masyarakat, bahkan menurut dia, agama Kristen merupakan
satu-satunya harapan bagi penyelesaian permasalahan
sosial yang terdapat di setiap negara, termasuk di
Indonesia saat ini. Berdasarkan keyakinan Kuyper ini,
maka sudah saatnya bagi gereja dan segenap umat
Kristiani bangkit dan melihat kembali dasar-dasar
alkitabiah bagi aksi pembaruan sosial.
Masalah-masalah sosial di Indonesia, termasuk problema
penegakan keadilan, hanya dapat diatasi secara
komprehensif oleh umat Kristen dengan berangkat dari
pemahaman Alkitab tentang tiga hal, yakni Allah, ciptaan
dan hakikat manusia. Tanpa memahami ketiga konsep
tersebut secara benar, maka akan sulit bagi orang
Kristen untuk memahami dan memiliki relasi yang benar
dan tepat antara dirinya dengan Tuhan dan sesama manusia
di dalam kehidupan publik yang bersifat majemuk.
Tiga konsep kebenaran Alkitab ini (seperti yang
dirumuskan oleh Augustinus melalui De Civitate Dei)
harus kembali diwartakan oleh gereja dan setiap
komunitas Kristen sehingga umat Kristen dapat mulai
menabur benih-benih dan menerapkan prinsip-prinsip
kehidupan Kota Allah di wilayah publik. Mari kita
mengambil momentum perayaan Paskah dan peringatan 100
tahun Hari Kebangkitan Nasional dengan mulai
melaksanakan gerakan pembaruan sosial demi menegakkan
kebenaran dan keadilan di negeri Indonesia.
Soli Deo Gloria!! |
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|