Kasut
21 Juni 2008
Kekristenan Dan Problema Penegakan Keadilan di Indonesia
Randy Ludwig Pea
A. Fakta penegakkan keadilan di Indonesia saat ini
Tepat sudah 10 tahun berlalu peristiwa “Reformasi 1998”, namun bukannya negara kita menjadi lebih baik, tetapi justru mengarah ke ambang kehancuran. Salah satu problema warisan rezim Orde Baru yang harus segera kita selesaikan jika tidak ingin melihat kondisi bangsa ini semakin terpuruk adalah masalah penegakkan keadilan.

Atas nama kelompok mayoritas, hak-hak asasi kaum minoritas ditindas. Atas nama untuk kepentingan umum, oknum aparat pemerintah daerah dengan semena-mena menggusur rumah tinggal, sekolah dan tempat usaha yang dimiliki oleh rakyat kecil demi memuluskan kolusi oknum pejabat dan pengusaha tertentu. Atas nama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, banyak oknum aparat hukum justru malah melakukan tindakan pemerasan. Harga-harga kebutuhan pangan dibiarkan naik tanpa kontrol yang tegas oleh pemerintah, meskipun daya beli masyarakat sudah semakin menurun, sementara gaji dan fasilitas anggota DPR terus dinaikkan, yang terbukti efektif menulikan telinga mereka dari teriakan kesulitan rakyat yang seharusnya mereka wakili.

Bagaimanakah rakyat Indonesia dapat optimis terhadap penegakan keadilan di negeri ini ketika segelintir oknum pejabat dapat sebebasnya melakukan korupsi dan pemerasan secara sistemik, bahkan dilindungi oleh oknum aparat hukum dan elit politik, sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah mereka harus dibayar oleh rakyat kecil yang taat membayar pajak? Lalu, bagaimanakah orang Kristen sepatutnya memahami konsep penegakan keadilan di tengah realitas kehidupan yang penuh dengan kejahatan? Kemudian, bagaimanakah prinsip-prinsip keadilan yang berfungsi sebagai penopang utama bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat, dapat ditegakkan di tengah bangsa ini?
 
B. Beberapa teori keadilan sosial non-Kristen yang dominan di zaman modern
  1. Faham Liberalisme meletakkan penegakan keadilan pada perlindungan negara di dalam menjamin hak-hak individu setiap warganya untuk bebas mengembangkan diri guna meraih kebahagiaan hidup (life, liberty and pursuit of happiness). Dengan demikian, keadilan menurut faham ini terletak pada kebebasan untuk mengejar kebahagiaan yang bersifat individualistis.


  2. Menurut faham Marxisme, keadilan sosial terwujud bila tidak ada lagi perbedaan kelas sosial di dalam masyarakat. Seluruh alat-alat produksi yang dahulu dimiliki oleh si orang kaya, harus direbut oleh “kaum proletar” dan dikelola sesuai “kebutuhan seluruh rakyat”, bukan lagi untuk kebutuhan “si pemilik modal” tersebut. Setiap hak, kebebasan dan kebutuhan individu dari setiap warga yang berbagai ragam harus ditundukkan demi mendahulukan “kebutuhan rakyat” yang diatur oleh negara komunis. Dengan demikian, konsep keadilan Marxisme terletak pada kolektivitas kepemilikan materi.
C. Memahami keadilan di tengah realita dunia yang berdosa.
Untuk memahami konsep penegakan keadilan di dalam kehidupan publik secara komprehensif, maka cara pandang kita terhadap dunia harus dibentuk dahulu sesuai dengan realita dunia yang diajarkan oleh Alkitab. Bagaimanakah kita memandang sifat/natur dari dunia dan alam semesta tempat kita hidup?

Bagaimanakah kita memahami masalah kejahatan yang menghalangi kita dari memperoleh suatu pencapaian? Bagaimanakah kita mengatasi rintangan tersebut? Semua jawaban atas pertanyaan ini harus kita tundukkan dahulu di bawah otoritas Alkitab sebelum kita membangun dan menerapkan konsep penegakan keadilan di ruang publik. Salah satu penjelasan komprehensif mengenai cara pandang dunia yang alkitabiah, yang bermanfaat bagi kita untuk membangun prinsip-prinsip kehidupan di wilayah publik, dijabarkan oleh salah seorang bapa gereja, Augustinus di dalam bukunya De Civitate Dei (City of God).

Di dalam buku ini, Augustinus mengungkapkan bahwa dalam realita dunia ini, ada dua jenis masyarakat yang berasal dari dua kota yang berbeda dengan sifat, karakter dan tujuan yang masing-masing saling bertentangan.

Pertama, ada masyarakat di Kota Allah (civitas Dei) dan inilah jenis komunitas yang paling baik dan oleh sebab itu harus senantiasa diupayakan perwujudannya. Kehidupan di dalam Kota Allah menghargai segala sesuatu yang baik seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kesetiaan, moralitas yang terpuji, keindahan dan lain sebagainya.

Kedua, ada masyarakat di Kota Manusia (civitas terrena) atau Kota Diaboli (yang berarti komunitas yang mengkhianati hakikatnya). Ini adalah jenis komunitas yang buruk dan oleh sebab itu tak layak menjadi dambaan manusia. Kehidupan di dalam Kota Manusia diwarnai oleh dosa, keangkuhan dan cinta yang egois. Masyarakat di Kota Manusia merupakan manifestasi dari ketidakjujuran, penghamburan hawa nafsu, ketidakadilan, pengkhianatan, kebobrokan moral, keburukan, kemaksiatan dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Masyarakat di Kota Manusia sangat materialistis, karena penduduknya mengejar harta kekayaan dan bukan mencari kebajikan. Mereka gila hormat, gila kekuasaan yang menyebabkan pertikaian, permusuhan dan kekacauan yang tak habis-habisnya.

Namun menurut Augustinus, kendatipun cara hidup di dalam kedua kota itu amat berbeda dan saling bertentangan satu sama lain, namun di dalam praktiknya, kedua-duanya sangat sulit dipisahkan. Itu disebabkan karena kedua kota tersebut senantiasa berada dan hidup berdampingan bersama-sama di tengah dunia sampai tibanya Hari Penghakiman Tuhan.

Melalui penulisan buku De Civitate Dei, Augustinus tidak lain hanya ingin memperkenalkan soal cara hidup (way of life) dan prinsip-prinsip hidup (principles of life) di tengah realita dunia yang ada. Ia hanya menginginkan agar orang-orang mengenal dan mempraktikkan prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Kota Allah dan menolak prinsip-prinsip di dalam Kota Manusia. Inilah realita yang harus kita hadapi di dunia, sehingga ketika kita berupaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat, kita membangunnya dengan prinsip-prinsip hidup yang dijalankan di Kota Allah, bukan dengan prinsip-prinsip hidup di Kota Manusia.

Melalui buku karya Augustinus, kita telah diperkenalkan kepada sebuah Kebenaran Firman Tuhan di dalam melihat realita dunia secara obyektif. Hal ini sangatlah penting sehingga ketika kita boleh memahami mengapa kejahatan dan ketidakadilan terus meliputi kehidupan dunia sampai tiba Hari Penghakiman, kita pun sebagai umat-Nya boleh bersukacita bahwa Tuhan masih memberikan ruang anugerah untuk kita membangun dan menerapkan prinsip-prinsip kehidupan Kota Allah di tengah dunia ini guna menahan dosa berkembang lebih jauh. Tanpa memahami Kebenaran ini, kita hanya akan menjadi pahlawan-pahlawan utopis yang memperjuangkan keadilan di atas landasan yang rapuh.
 
D. Tidak akan ada keadilan tanpa pengungkapan kebenaran!
Setelah kita melihat realita dunia ini secara alkitabiah, barulah kita akan mampu membangun konsep keadilan dengan fondasi yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam konteks penegakan keadilan oleh negara, Augustinus mengatakan bahwa kebaikan suatu pemerintahan terletak pada kesediaan pemerintahnya untuk menjunjung dan mengabdi kebenaran. Pemerintah yang arif akan mengabdi pada kebenaran, dan kebenaran itu akan melahirkan keadilan. Inilah unsur yang hilang di dalam pelaksanakan pemerintahan Indonesia selama ini.

Sering kali kebenaran dengan sengaja disembunyikan dan dipisahkan di dalam proses penegakan keadilan oleh aparatur hukum demi kepentingan-kepentingan tertentu. Keadilan juga bukanlah sekedar mengikuti prosedur peradilan yang benar menurut konsensus yang berlaku di dalam masyarakat, karena baik konsensus masyarakat maupun proses peradilan adalah tidak adil jika mereka melanggar tuntutan Allah akan kebenaran.

Bagi Augustinus, keadilan adalah dasar dari Kota Allah. Dan untuk menegakkan keadilan di dalam bangsa ini, maka umat Tuhan harus menjadi “terang” yang senantiasa mengabdi hanya pada kebenaran. Menurut Augustinus, kebenaran dan keadilan harus senantiasa tampil serasi di gelanggang kehidupan manusia yang mengenal dan menyembah Allah. Namun kita juga sadar bahwa kita hidup di tengah dunia berdampingan dengan masyarakat Kota Manusia yang dibangun di atas dasar cinta-diri yang secara sadar selalu berupaya untuk menyembunyikan dan mematikan kebenaran.

Berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak pernah dituntaskan secara utuh oleh lembaga-lembaga hukum negara disebabkan oleh adanya kolusi dan konspirasi untuk menyembunyikan dan memisahkan kebenaran dalam proses penegakan hukum, sehingga lembaga-lembaga hukum negara menjadi penuh sesak dengan ketidakadilan. Itulah akibatnya apabila kebenaran dipisahkan dari keadilan. Akibat tersembunyinya kebenaran itu, maka amatlah sukar bagi publik untuk memercayai pemerintah, khususnya lembaga-lembaga hukum negara, untuk dapat menegakkan keadilan. Lalu, bagaimanakah umat Kristen dapat menjadi “terang” yang mampu menegakkan keadilan di tengah bangsa ini?
 
E. Memahami hakikat keadilan.
Kenyataan bahwa perilaku koruptif telah merasuk ke seluruh aspek kehidupan di Indonesia saat ini tanpa terkecuali membuat kita sedih sekaligus sadar akan beratnya rintangan yang dihadapi oleh umat Tuhan ke depan untuk menegakkan keadilan di negeri ini. Lalu, bagaimanakah kita dapat sungguh-sungguh menjunjung dan mengabdi pada kebenaran sehingga keadilan dapat ditegakkan? Untuk itu, mari kita terlebih dahulu memahami hakikat keadilan yang alkitabiah yang diajarkan oleh Augustinus

Konsep keadilan dalam Plato yang terletak pada kualitas hubungan yang dimiliki oleh manusia, baik antar kelas dalam negara maupun antar bagian jiwa manusia, ditransformasikan oleh Augustinus menjadi suatu konsepsi religius. Bagi Augustinus, hakikat keadilan ialah adanya relasi yang tepat dan benar antara manusia dengan Tuhan yang mengakibatkan terciptanya hubungan yang tepat dan benar antar manusia. Mengapa demikian? Augustinus mengatakan bahwa kebenaran mengalir dari mata air keadilan. Jadi, jika keadilan yang sesungguhnya tak ada, maka kebenaran pun tak ada. Bahkan menurut Augustinus, Allah adalah keadilan itu sendiri dan sumber keadilan yang sesungguhnya (the True justice). Dialah pula yang patut disebut sebagai mata air keadilan.

Oleh sebab itu, hanya apabila seseorang memiliki hubungan yang baik dan benar dengan Tuhan, ia akan dipenuhi oleh kebenaran yang mengalir dari mata air keadilan itu. Bagi Augustinus, keadilan adalah hal yang paling hakiki dalam kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara takkan mungkin dapat terselenggara dengan baik atau diatur sebagaimana mestinya, bila tak ada keadilan yang sesungguhnya. Bagi Augustinus, keadilan adalah kebajikan yang paling pokok.
Manusia tanpa keadilan adalah manusia tanpa kebajikan yang paling pokok.

Negara yang tak didasarkan pada keadilan tidak lebih dari gerombolan penyamun belaka. Dengan kata lain, bagi Augustinus, suatu negara hanya dapat disebut sebagai negara apabila ia berlandaskan keadilan. Tanpa dilandasi oleh keadilan, negara itu pada hakikatnya hanyalah suatu gerombolan perampok. Oleh karena itu, Augustinus menandaskan bahwa suatu persekutuan politik yang sejati, yang disebut negara itu, haruslah dapat mewujudkan keadilan. Tetapi keadilan itu takkan mungkin terwujud dalam suatu negara yang tak menyembah dan mengabdi kepada Tuhan.
 
F. Bagaimanakah kita melihat peranan gereja dan umat Kristen di wilayah publik?
Keadilan tidak akan dapat ditegakkan di Indonesia tanpa gereja dan umat Kristen mengambil peran utama di dalamnya. Krisis sosial dan kerusakan moral di Indonesia tidak bisa kita salahkan sepenuhnya kepada presiden, DPR atau siapa pun yang pernah memimpin negara ini. Justru pihak yang paling pantas untuk dituntut pertanggungjawabannya terhadap permasalahan yang terjadi selama ini adalah gereja dan umat Kristen.

Gereja Kristen masa kini sudah gagal memberikan pengaruhnya yang positif dalam kehidupan publik. Mengapa demikian? Karena gereja telah membuat jemaatnya memahami kehidupan iman mereka hanya sebatas wilayah pribadi atau berkenaan dengan kesalehan personal, sementara ketika mereka masuk ke dalam wilayah publik, mereka memberi dirinya dipimpin oleh cara berpikir yang bersifat non-Kristen. Akibatnya, tanpa disadari gereja telah membiarkan wilayah publik dikuasai oleh prinsip-prinsip kehidupan Kota Manusia yang jahat.

Abraham Kuyper, teolog Calvinis dan mantan Perdana Menteri Belanda tahun 1901-1905, menyatakan keyakinannya bahwa agama Kristen bukan saja tetap relevan untuk menjawab permasalahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan menurut dia, agama Kristen merupakan satu-satunya harapan bagi penyelesaian permasalahan sosial yang terdapat di setiap negara, termasuk di Indonesia saat ini. Berdasarkan keyakinan Kuyper ini, maka sudah saatnya bagi gereja dan segenap umat Kristiani bangkit dan melihat kembali dasar-dasar alkitabiah bagi aksi pembaruan sosial.

Masalah-masalah sosial di Indonesia, termasuk problema penegakan keadilan, hanya dapat diatasi secara komprehensif oleh umat Kristen dengan berangkat dari pemahaman Alkitab tentang tiga hal, yakni Allah, ciptaan dan hakikat manusia. Tanpa memahami ketiga konsep tersebut secara benar, maka akan sulit bagi orang Kristen untuk memahami dan memiliki relasi yang benar dan tepat antara dirinya dengan Tuhan dan sesama manusia di dalam kehidupan publik yang bersifat majemuk.

Tiga konsep kebenaran Alkitab ini (seperti yang dirumuskan oleh Augustinus melalui De Civitate Dei) harus kembali diwartakan oleh gereja dan setiap komunitas Kristen sehingga umat Kristen dapat mulai menabur benih-benih dan menerapkan prinsip-prinsip kehidupan Kota Allah di wilayah publik. Mari kita mengambil momentum perayaan Paskah dan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional dengan mulai melaksanakan gerakan pembaruan sosial demi menegakkan kebenaran dan keadilan di negeri Indonesia.
Soli Deo Gloria!!
 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003