Kasut
4 September 2007
Inter-Faith Dialog di GKI Pondok Indah
Soekamto
Suatu dialog antar-iman berlangsung di gedung pertemuan GKI Pondok Indah pada hari Sabtu, 21 Juli 2007 yang lalu dengan menghadirkan pembicara Dr. Yudi Latif, Deputy Rektor Universitas Paramadina dan Pdt. Dr. Martin Lukito Sinaga, staf pengajar di STT Jakarta, sebagai penanggap, dan Pdt. Purboyo W. Susilaradeya sebagai moderator.

Dalam makalahnya bertajuk: “Agama dan Kebangsaan: Mewujudkan Misi Profetik Dalam Kehidupan Publik”, Dr. Yudi Latif menyoroti masalah pluralitas dalam kaitan tentang konsepsi kebangsaan, kenegaraan dan kewargaan.

Menurut Yudi Latif, yang adalah juga Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, saat ini konsepsi tentang kebangsaan, kenegaraan dan kewargaan tentu sudah bergerak lebih jauh dan lebih kompleks dari apa-apa yang pernah dipraktekkan di zaman Nabi (Muhammad). Namun demikian, semangat Madinah untuk menjamin keterbukaan, kesederajatan, kebebasan dan solidaritas kewargaan itu masih tetap aktual, terutama bagi bangsa-bangsa dengan kandungan pluralitas yang tinggi seperti Indonesia.

“Mestinya kita tidak perlu gundah dengan pluralitas kebangsaan kita, Toh, Tuhan tidak sedang ‘bermain dadu’ dalam keterlibatanNya dengan proses penciptaan negeri ini,” katanya, dengan menambahkan bahwa: “Keragaman tidak selalu berakhir dengan pertikaian asal tersedia kematangan jiwa kebangsaan dan sistem pengelolaan yang adekuat.”

Dikemukakan selanjutnya bahwa kita juga tidak perlu terobsesi dengan penyeragaman kebangsaan, karena keseragaman bukanlah ukuran kedamaian dan kesejahteraan. Pada kenyataannya, realitas sejagad kontemporer menunjukkan hanya sedikit negara yang terdiri dari satu kelompok bangsa-bangsa. Sebaliknya, suatu negara dengan aneka bangsa lebih jamak ditemukan. Sehingga yang terakhir ini lebih tepat dikatakan sebagai “nation-state.”

Sebelumnya Yudi Latif menguraikan bahwa pada waktu Madinah dibangun Nabi (Muhammad) adalah sebuah entitas politik berdasarkan pengertian tentang negara-bangsa (nation-state), yaitu negara untuk seluruh umat atau warga negara, demi masalat bersama (common good). Sebagaimana termuat di dalam Piagam Madinah, ‘negara-bangsa’ didirikan atas dasar penyatuan seluruh kekuatan masyarakat tanpa membeda-bedakan antara kelompok-kelompok keagamaan yang ada, seperti umat Yahudi dan Kristen. Berdasarkan Piagam Madinah tadi, kaum Yahudi maupun Kristen mempunyai hak sepenuhnya atas agama mereka, dan kaum Muslim punya hak sepenuhnya atas agama mereka. Antara sesama warga terjalin hubungan saling mengingatkan dan memberi nasihat dengan baik, bebas dari kecurangan, sebuah social contract atas dasar kejujuran dan kebajikan. Semua warga Madinah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal biaya kemasyarakatan dan kenegaraan, terutama dalam bidang pertahanan.

Akhir-akhir ini di Indonesia muncul wacana tentang prahara politik dan rekonsiliasi nasional yang menempatkan ‘kebangsaan’ dalam posisi terdakwa. Dalam taburan ungkapan semacam, ‘bangsa saya yang menyebalkan’, ‘bangsa saya yang memalukan’, ‘bangsa sakit’, dan sejenisnya, terkesan bahwa biang keladi dari kemelut sosial-politik saat ini bersumber dari krisis kebangsaan. Pluralitas kebangsaan lantas dicurigai sebagai bom waktu, sedang mitos tentang kesatuan dipercaya sebagai kata putus. “Cara pandang seperti itu bisa mengaburkan esensi persoalan. Bahwa kekacauan yang terjadi di jagad kebangsaan tidak mesti bersumber dari rumah tangga kebangsaan itu sendiri. Centang perentang di aras kebangsaan selama ini lebih sering merupakan limbah dari distorsi pengelolaan negara. Oleh karena itu, kita perlu memeriksa ulang pemahaman tentang persoalan kenegaraan,” katanya.
 
Masalah Pembangunan Kenegaraan
Menurut Yudi Latif, hal pertama yang harus dihayati dalam upaya reformasi pengelolaan negara adalah memahami kembali konsepsi dasar ‘negara-bangsa’. Bangsa (nation) adalah suatu ‘konsepsi kultural’ tentang suatu komunitas yang diimajinasikan sebagai entitas dari suatu kinship (kerabat) – yang biasanya diikat oleh suatu kemampuan self-rule. Sedang ‘negara’ (state) adalah suatu ‘konsepsi politik’ tentang sebuah entitas politik yang tumbuh berdasarkan kontrak sosial yang meletakkan individu ke dalam kerangka kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini, individu dipertautkan kepada suatu unit politik (negara) dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum. Dengan kata lain, bangsa beroperasi atas prinsip kekariban. Sedang negara beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan. Dikemukakan pula bahwa konsepsi negara-bangsa mengisyaratkan perlu adanya keserasian (congruency) antara ‘unit kultural’ (bangsa) dengan ‘unit politik’ (negara). Inti persoalannya, bagaimana menemukan bangun dan jiwa kebangsaan yang mampu mengakomodasi keragaman kebangsaan.

Substansinya adalah bagaimana melakukan “gotong-royong” (dengan melibatkan otoritas lokal) dalam manajemen sumberdaya ekonomi, sumberdaya politik dan sumber daya kultural.

Oleh karena itu, kata Yudi Latif lebih lanjut, kesemua persoalan dan kemungkinan solusinya itu harus diletakkan dalam kerangka reformasi kelembagaan dan pranata kenegaraan. Semua pengandaian lama tentang hubungan dan fungsi lembaga-lembaga kenegaraan harus ditinjau ulang. Manajemen negara patrimonial, dengan kecenderungan personifikasi kekuasaan – yang sarat penyalahgunaan wewenang dan irasionalitas dukungan politik, harus digantikan oleh manajemen fungsi – yang berbasis transparansi dan akuntabilitas, dengan memberdayakan lembaga kontrol dan ‘keseimbangan’ (checks and balances). Penyelesaian-penyelesaian sosial –politik. Penyelesaian-penyelesaian politik yang bersifat high-touch – melalui mekanisme ‘bawah tangan’ yang bersifat ad hoc – harus ditransformasikan ke dalam penemuan mekanisme institusional dan konstitusional yang bersifat ‘sekali untuk selamanya’ (once for all).

“Dengan demikian, reformasi kenegaraan harus diletakkan dalam suatu kerangka tertib politik di bawah kepemimpinan hukum. Di dalam kerangka supremasi hukum, negara harus mampu melindungi keamanan dan keadilan bagi seluruh warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di depan hukum, semua individu adalah warga negara yang tidak dibeda-bedakan menurut latar belakang sosiografisnya. Demi penegakan hukum, aparatur negara, terutama lembaga yustisia dan tentara harus dibuat impartial secara politik,” katanya menegaskan.
 
Revitalisasi Pancasila
Menurut Yudi Latif, jika reformasi kenegaraan merupakan prasyarat ‘perangkat keras’ bagi perbaikan kehidupan negara-bangsa, reformasi etika dan moral kemasyarakatan merupakan ‘perangkat lunak’ bagi upaya-upaya perbaikan (islah) tersebut.

Etika dan moral keagamaan berperan penting sebagai bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu negara-bangsa. Komunitas agama harus memiliki pemahaman yang jernih tentang mana persoalan privat dari agama dan mana persoalan publik dari agama, kapan mereka bisa berbeda dan kapan mereka harus bersatu.

Dikemukakan bahwa setiap agama memiliki concern bersama dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan, kesejahteraan, kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu, setiap agama harus mencari titik temu dalam membentuk semacam “civic religion” bagi pengelolaan ruang publik bersama. Dalam konteks keindonesiaan, civic religion itu tak lain adalah Pancasila.

Dikatakan bahwa penemuan Pancasila merupakan sejarah perjuangan mencari titik-temu dari kebhinekaan bangsa. Dalam hal ini, keteladanan luhur telah ditunjukkan oleh para founding fathers kita.

Di dalam Panitia 9 dari BPUPKI, yang merancang preambul UUD 1945, silang pandangan antara kelompok yang berseberangan akhirnya memperoleh konsensus yang dewasa dan memenangkan semua pihak. Hal itu tercantum pada alinea ketiga Pembukaa UUD 1945 yang berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka raykat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ini mencerminkan bertemunya pandangan dua arus utama politik Indonesia: “nasionalis sekuler” – yang menitikberatkan kehidupan kebangsaan yang bebas, dan ‘nasionalis Islamis” – yang melandaskan perjuangannya atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

“Dengan titik temu itu, Indonesia, berdasarkan Pancasila, bukanlah negara sekuler, tapi juga bukan negara agama. Bukanlah negara sekuler yang ekstrem, yang berpretensi menyudutkan agama ke ruang privat, karena sila pertama Pancasila jelas-jelas menghendaki agar nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan kenegaraan. Negara juga diharapkan melindungi dan mendukung pengembangan kehidupan beragama, sebagai wahana untuk menyuburkan nilai-nilai etis dalam kehidupan publik,” katanya.

Namun demikian, Pancasila juga tidak menghendaki perwujudan negara agama, yang merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan. Karena hal itu akan membawa tirani keagamaan yang mematikan pluralitas kebangsaan, dan menjadikan pengikut agama lain sebagai warga negara kelas dua.

Tentu harus dihindari keterlibatan agama di ruang publik yang mengarah pada politisasi agama yang membuat kelompok tertentu merasa berhak untuk mengklaim Tuhan selalu di pihaknya – yang mengarah pada kecenderungan triumphalisme, merasa benar sendiri, serta hubungan eksternal yang berbahaya. “Tuhan tidak pernah partisan, yang memihak ke ‘kiri’ atau ke ‘kanan.’ Maka ketika masing-masing partai mencoba melakukan politisasi terhadap Tuhan untuk kepentingan agenda politiknya, maka terjadi korupsi spiritual yang menyimpang,” katanya menegaskan.

Menurut Yudi Latif, kontribusi agama terhadap kehidupan publik bukanlah dengan membiarkan politik terfragmentasi atas dasar ideologi keagamaan yang membuat kasih ketuhanan lenyap. “Tetapi baik partai maupun bangsa harus memungkinkan suara profetik keagamaan terdengar. Keimanan harus dibiarkan bebas menantang ideologi ‘kiri’ dan ‘kanan’ dengan cara menambatkan keduanya pada landasan moralitas,” katanya.

Dalam pada itu, dalam tanggapannya atas paparan Yudi Latif tersebut, Pdt. Martin Sinaga mengemukakan bahwa apa yang telah disampaikan itu nampaknya merupakan bentuk kehadiran baru intelegensia Muslim Indonesia.

Yudi Latif secara memikat menampilkan kontur nada dan suara intelegensia Muslim di ruang publik, dan kebaruan temuan Yudi Latif kelihatan pada keniscayaan ajektif (sosialisme Islam, nasionalisme Islam, Islam liberal, Islam fundamentalis dst) yang ditaruh pada Islam itu sendiri, justru karena para intelegensianya hendaknya memberi respons kontekstual di tengah gejolak Indonesia ini. Ajektif tersebut juga adalah pertanda telah mendalamnya dialog dalam diri para intelegensia Muslim Indonesia, di mana proses ‘ambil dan beri’ telah menyatu padanya, kata Dr. Martin Sinaga.
 
Wawasan Baru
Sementara itu, Pnt. Albert Napitupulu, mewakili Mabid Pembinaan Umum sebagai penyelenggara dialog mengharapkan agar pertemuan ini dapat memberikan wawasan baru bagi kita semua di tengah-tengah gejolak bangsa dewasa ini.

Dialog yang berlangsung setengah hari ini diselingi pula dengan tanya jawab yang cukup berbobot antara nara sumber dan peserta. Tidak kurang dari seratus peserta hadir dalam dialog tersebut. (Skt)
 
 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003