|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kasut |
|
4 September 2007
Inter-Faith Dialog di GKI Pondok Indah Soekamto |
|
|
Suatu dialog antar-iman berlangsung di gedung pertemuan
GKI Pondok Indah pada hari Sabtu, 21 Juli 2007 yang lalu
dengan menghadirkan pembicara Dr. Yudi Latif, Deputy
Rektor Universitas Paramadina dan Pdt. Dr. Martin Lukito
Sinaga, staf pengajar di STT Jakarta, sebagai penanggap,
dan Pdt. Purboyo W. Susilaradeya sebagai moderator.
Dalam makalahnya bertajuk: “Agama dan Kebangsaan:
Mewujudkan Misi Profetik Dalam Kehidupan Publik”, Dr. Yudi
Latif menyoroti masalah pluralitas dalam kaitan tentang
konsepsi kebangsaan, kenegaraan dan kewargaan.
Menurut Yudi Latif, yang adalah juga Kepala Pusat Studi
Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, saat ini
konsepsi tentang kebangsaan, kenegaraan dan kewargaan
tentu sudah bergerak lebih jauh dan lebih kompleks dari
apa-apa yang pernah dipraktekkan di zaman Nabi (Muhammad).
Namun demikian, semangat Madinah untuk menjamin
keterbukaan, kesederajatan, kebebasan dan solidaritas
kewargaan itu masih tetap aktual, terutama bagi
bangsa-bangsa dengan kandungan pluralitas yang tinggi
seperti Indonesia.
“Mestinya kita tidak perlu gundah dengan pluralitas
kebangsaan kita, Toh, Tuhan tidak sedang ‘bermain dadu’
dalam keterlibatanNya dengan proses penciptaan negeri ini,”
katanya, dengan menambahkan bahwa: “Keragaman tidak selalu
berakhir dengan pertikaian asal tersedia kematangan jiwa
kebangsaan dan sistem pengelolaan yang adekuat.”
Dikemukakan selanjutnya bahwa kita juga tidak perlu
terobsesi dengan penyeragaman kebangsaan, karena
keseragaman bukanlah ukuran kedamaian dan kesejahteraan.
Pada kenyataannya, realitas sejagad kontemporer
menunjukkan hanya sedikit negara yang terdiri dari satu
kelompok bangsa-bangsa. Sebaliknya, suatu negara dengan
aneka bangsa lebih jamak ditemukan. Sehingga yang terakhir
ini lebih tepat dikatakan sebagai “nation-state.”
Sebelumnya Yudi Latif menguraikan bahwa pada waktu Madinah
dibangun Nabi (Muhammad) adalah sebuah entitas politik
berdasarkan pengertian tentang negara-bangsa
(nation-state), yaitu negara untuk seluruh umat atau warga
negara, demi masalat bersama (common good). Sebagaimana
termuat di dalam Piagam Madinah, ‘negara-bangsa’ didirikan
atas dasar penyatuan seluruh kekuatan masyarakat tanpa
membeda-bedakan antara kelompok-kelompok keagamaan yang
ada, seperti umat Yahudi dan Kristen. Berdasarkan Piagam
Madinah tadi, kaum Yahudi maupun Kristen mempunyai hak
sepenuhnya atas agama mereka, dan kaum Muslim punya hak
sepenuhnya atas agama mereka. Antara sesama warga terjalin
hubungan saling mengingatkan dan memberi nasihat dengan
baik, bebas dari kecurangan, sebuah social contract atas
dasar kejujuran dan kebajikan. Semua warga Madinah
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal biaya
kemasyarakatan dan kenegaraan, terutama dalam bidang
pertahanan.
Akhir-akhir ini di Indonesia muncul wacana tentang prahara
politik dan rekonsiliasi nasional yang menempatkan
‘kebangsaan’ dalam posisi terdakwa. Dalam taburan ungkapan
semacam, ‘bangsa saya yang menyebalkan’, ‘bangsa saya yang
memalukan’, ‘bangsa sakit’, dan sejenisnya, terkesan bahwa
biang keladi dari kemelut sosial-politik saat ini
bersumber dari krisis kebangsaan. Pluralitas kebangsaan
lantas dicurigai sebagai bom waktu, sedang mitos tentang
kesatuan dipercaya sebagai kata putus. “Cara pandang
seperti itu bisa mengaburkan esensi persoalan. Bahwa
kekacauan yang terjadi di jagad kebangsaan tidak mesti
bersumber dari rumah tangga kebangsaan itu sendiri.
Centang perentang di aras kebangsaan selama ini lebih
sering merupakan limbah dari distorsi pengelolaan negara.
Oleh karena itu, kita perlu memeriksa ulang pemahaman
tentang persoalan kenegaraan,” katanya. |
|
|
|
Masalah Pembangunan Kenegaraan |
Menurut Yudi Latif, hal pertama yang harus dihayati dalam
upaya reformasi pengelolaan negara adalah memahami kembali
konsepsi dasar ‘negara-bangsa’. Bangsa (nation) adalah
suatu ‘konsepsi kultural’ tentang suatu komunitas yang
diimajinasikan sebagai entitas dari suatu kinship (kerabat)
– yang biasanya diikat oleh suatu kemampuan self-rule.
Sedang ‘negara’ (state) adalah suatu ‘konsepsi politik’
tentang sebuah entitas politik yang tumbuh berdasarkan
kontrak sosial yang meletakkan individu ke dalam kerangka
kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini,
individu dipertautkan kepada suatu unit politik (negara)
dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum. Dengan kata
lain, bangsa beroperasi atas prinsip kekariban. Sedang
negara beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan.
Dikemukakan pula bahwa konsepsi negara-bangsa
mengisyaratkan perlu adanya keserasian (congruency) antara
‘unit kultural’ (bangsa) dengan ‘unit politik’ (negara).
Inti persoalannya, bagaimana menemukan bangun dan jiwa
kebangsaan yang mampu mengakomodasi keragaman kebangsaan.
Substansinya adalah bagaimana melakukan “gotong-royong” (dengan
melibatkan otoritas lokal) dalam manajemen sumberdaya
ekonomi, sumberdaya politik dan sumber daya kultural.
Oleh karena itu, kata Yudi Latif lebih lanjut, kesemua
persoalan dan kemungkinan solusinya itu harus diletakkan
dalam kerangka reformasi kelembagaan dan pranata
kenegaraan. Semua pengandaian lama tentang hubungan dan
fungsi lembaga-lembaga kenegaraan harus ditinjau ulang.
Manajemen negara patrimonial, dengan kecenderungan
personifikasi kekuasaan – yang sarat penyalahgunaan
wewenang dan irasionalitas dukungan politik, harus
digantikan oleh manajemen fungsi – yang berbasis
transparansi dan akuntabilitas, dengan memberdayakan
lembaga kontrol dan ‘keseimbangan’ (checks and balances).
Penyelesaian-penyelesaian sosial –politik.
Penyelesaian-penyelesaian politik yang bersifat high-touch
– melalui mekanisme ‘bawah tangan’ yang bersifat ad hoc –
harus ditransformasikan ke dalam penemuan mekanisme
institusional dan konstitusional yang bersifat ‘sekali
untuk selamanya’ (once for all).
“Dengan demikian, reformasi kenegaraan harus diletakkan
dalam suatu kerangka tertib politik di bawah kepemimpinan
hukum. Di dalam kerangka supremasi hukum, negara harus
mampu melindungi keamanan dan keadilan bagi seluruh warga
negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di depan hukum,
semua individu adalah warga negara yang tidak
dibeda-bedakan menurut latar belakang sosiografisnya. Demi
penegakan hukum, aparatur negara, terutama lembaga
yustisia dan tentara harus dibuat impartial secara politik,”
katanya menegaskan. |
|
|
|
Revitalisasi Pancasila |
Menurut Yudi Latif, jika reformasi kenegaraan merupakan
prasyarat ‘perangkat keras’ bagi perbaikan kehidupan
negara-bangsa, reformasi etika dan moral kemasyarakatan
merupakan ‘perangkat lunak’ bagi upaya-upaya perbaikan (islah)
tersebut.
Etika dan moral keagamaan berperan penting sebagai
bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu
negara-bangsa. Komunitas agama harus memiliki pemahaman
yang jernih tentang mana persoalan privat dari agama dan
mana persoalan publik dari agama, kapan mereka bisa
berbeda dan kapan mereka harus bersatu.
Dikemukakan bahwa setiap agama memiliki concern bersama
dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan,
kesejahteraan, kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena
itu, setiap agama harus mencari titik temu dalam membentuk
semacam “civic religion” bagi pengelolaan ruang publik
bersama. Dalam konteks keindonesiaan, civic religion itu
tak lain adalah Pancasila.
Dikatakan bahwa penemuan Pancasila merupakan sejarah
perjuangan mencari titik-temu dari kebhinekaan bangsa.
Dalam hal ini, keteladanan luhur telah ditunjukkan oleh
para founding fathers kita.
Di dalam Panitia 9 dari BPUPKI, yang merancang preambul
UUD 1945, silang pandangan antara kelompok yang
berseberangan akhirnya memperoleh konsensus yang dewasa
dan memenangkan semua pihak. Hal itu tercantum pada alinea
ketiga Pembukaa UUD 1945 yang berbunyi: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka raykat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Alinea ini mencerminkan bertemunya pandangan dua arus
utama politik Indonesia: “nasionalis sekuler” – yang
menitikberatkan kehidupan kebangsaan yang bebas, dan
‘nasionalis Islamis” – yang melandaskan perjuangannya atas
rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
“Dengan titik temu itu, Indonesia, berdasarkan Pancasila,
bukanlah negara sekuler, tapi juga bukan negara agama.
Bukanlah negara sekuler yang ekstrem, yang berpretensi
menyudutkan agama ke ruang privat, karena sila pertama
Pancasila jelas-jelas menghendaki agar nilai-nilai
ketuhanan mendasari kehidupan kenegaraan. Negara juga
diharapkan melindungi dan mendukung pengembangan kehidupan
beragama, sebagai wahana untuk menyuburkan nilai-nilai
etis dalam kehidupan publik,” katanya.
Namun demikian, Pancasila juga tidak menghendaki
perwujudan negara agama, yang merepresentasikan salah satu
aspirasi kelompok keagamaan. Karena hal itu akan membawa
tirani keagamaan yang mematikan pluralitas kebangsaan, dan
menjadikan pengikut agama lain sebagai warga negara kelas
dua.
Tentu harus dihindari keterlibatan agama di ruang publik
yang mengarah pada politisasi agama yang membuat kelompok
tertentu merasa berhak untuk mengklaim Tuhan selalu di
pihaknya – yang mengarah pada kecenderungan triumphalisme,
merasa benar sendiri, serta hubungan eksternal yang
berbahaya. “Tuhan tidak pernah partisan, yang memihak ke
‘kiri’ atau ke ‘kanan.’ Maka ketika masing-masing partai
mencoba melakukan politisasi terhadap Tuhan untuk
kepentingan agenda politiknya, maka terjadi korupsi
spiritual yang menyimpang,” katanya menegaskan.
Menurut Yudi Latif, kontribusi agama terhadap kehidupan
publik bukanlah dengan membiarkan politik terfragmentasi
atas dasar ideologi keagamaan yang membuat kasih ketuhanan
lenyap. “Tetapi baik partai maupun bangsa harus
memungkinkan suara profetik keagamaan terdengar. Keimanan
harus dibiarkan bebas menantang ideologi ‘kiri’ dan
‘kanan’ dengan cara menambatkan keduanya pada landasan
moralitas,” katanya.
Dalam pada itu, dalam tanggapannya atas paparan Yudi Latif
tersebut, Pdt. Martin Sinaga mengemukakan bahwa apa yang
telah disampaikan itu nampaknya merupakan bentuk kehadiran
baru intelegensia Muslim Indonesia.
Yudi Latif secara memikat menampilkan kontur nada dan
suara intelegensia Muslim di ruang publik, dan kebaruan
temuan Yudi Latif kelihatan pada keniscayaan ajektif (sosialisme
Islam, nasionalisme Islam, Islam liberal, Islam
fundamentalis dst) yang ditaruh pada Islam itu sendiri,
justru karena para intelegensianya hendaknya memberi
respons kontekstual di tengah gejolak Indonesia ini.
Ajektif tersebut juga adalah pertanda telah mendalamnya
dialog dalam diri para intelegensia Muslim Indonesia, di
mana proses ‘ambil dan beri’ telah menyatu padanya, kata
Dr. Martin Sinaga. |
|
|
|
Wawasan Baru |
Sementara itu, Pnt. Albert Napitupulu, mewakili Mabid
Pembinaan Umum sebagai penyelenggara dialog mengharapkan
agar pertemuan ini dapat memberikan wawasan baru bagi kita
semua di tengah-tengah gejolak bangsa dewasa ini.
Dialog yang berlangsung setengah hari ini diselingi pula
dengan tanya jawab yang cukup berbobot antara nara sumber
dan peserta. Tidak kurang dari seratus peserta hadir dalam
dialog tersebut. (Skt) |
|
|
|
|
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|