Kasut
26 Juli 2006
Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri
Pdt. Dr. Albertus Patty
Selasa malam, 21 Maret 2006, sebuah ‘surat sakti’ ditandatangani. Judulnya Peraturan Bersama (Perber) Dua Menteri No. 9/2006 dan No. 8/2006. Secara garis besar isinya memuat tiga hal:
  1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
  2. Pengaturan pendirian bangunan Rumah Ibadah,
  3. dan Pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama.
Perber baru ini adalah hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1/1969 yang dianggap telah memicu konflik antar umat. Sesungguhnya, Negara Indonesia tidak memerlukan pengaturan pendirian rumah ibadat seperti itu. Kalaulah itu harus diatur, mestinya negara segera menerbitkan semacam undang-undang yang mengatur dan menjamin kebebasan beragama dan bukan sebaliknya membelenggu aktivitas keberagamaan umat beragama. Sebab, fakta sejarah telah menunjukkan bahwa SKB Dua Menteri itu telah terbukti sebagai bagian strategi rezim Orde Baru untuk mengontrol dan mengawasi umat beragama.

Namun demikian, kehadiran Perber ini tetap saja menimbulkan pertanyaan kritis, yaitu, apakah Perber ini bertujuan untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama atau sebenarnya ditujukan untuk membatasi orang dalam melaksanakan ibadahnya? Mereka yang pesimis dengan Perber ini meragukannya. Mereka yang optimis berharap Perber ini bisa menjadi salah satu alat untuk menciptakan kondisi di mana warga bangsa ini bisa beribadah dengan baik dan tenang sekaligus bisa membangun kerukunan intra dan antar agama.

Mengingat Perber ini telah ditandatangani, maka kita harus bisa menerimanya dengan kritis, melihat perkembangan yang dihasilkannya dan berupaya mencari nilai-nilai positif yang mungkin bisa dikembangkan.
 
Mengapa SKB direvisi?
Sejak SKB No. 1 Tahun 1969 diberlakukan telah terjadi peningkatan jumlah rumah ibadah yang sangat signifikan. Menurut data Departemen Agama, dari tahun 1977 hingga 2004 ternyata rumah ibadah umat Islam bertambah jumlahnya dari 392.044 pada tahun 1977 menjadi 643.834 pada tahun 2004 (kenaikan sebesar 64%). Rumah ibadah bagi umat Kristen bertambah jumlahnya dari 18.977 pada tahun 1977 menjadi 43.909 pada tahun 2004 (kenaikan sebesar 131%). Rumah ibadah umat Katolik bertambah jumlahnya dari 4.934 pada tahun 1977 bertambah menjadi 12.473 pada tahun 2004 (kenaikan sebesar 153%). Sedangkan rumah ibadah Buddha bertambah jumlahnya dari 1.523 pada tahun 1977 menjadi 7.129 pada tahun 2004 (kenaikan 368%).

Namun, selain adanya peningkatan rumah ibadah, pengrusakan terhadap rumah-rumah ibadah juga tak kalah hebatnya terjadi, terutama pada gereja-gereja dan mesjid. Kita bisa melihatnya dengan lebih jelas pada data di bawah ini

PERIODE MESJID GEREJA % MESJID % GEREJA
1945-1954 0 0 0 0
1955-1964 0 2 0 0,33
1966-1974 1 46 1,82 7,53
1975-1984 6 89 10,91 14,57
1985-1994 8 104 14,55 17,02
1995-1999 40 370 72,73 60,56
Seluruh Periode ORBA 55 611 100 100
2005-2006 - >1000 - -


Bila dilihat sepanjang masa Orde Baru 609 gereja ditutup (paksa), dirusak, dan dibakar. Sementara 55 Mesjid mengalami nasib yang sama. Dalam masa Orde Baru itu sendiri maka periode antara 1985-1999 ‘menyumbang’ jumlah terbesar di mana 48 mesjid ditutup, dirusak, dan dibakar, sementara 474 gereja juga mengalami nasib yang sama. Prosentase tertinggi penutupan rumah ibadat baik oleh karena diancam, dirusak dan dibakar justru terjadi pada saat pemerintahan SBY. Dengan demikian SKB Menteri No. 1 tahun 1969 tidak mengurangi aktifitas rumah-rumah ibadat.

Penutupan rumah ibadat disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya yang paling krusial menurut sebagian pihak adalah karena ketidakjelasan SKB 1969. Misalnya sebagian masyarakat menganggap sebuah rumah ibadat tidak sesuai SKB karena pengalihfungsian rumah tinggal atau rumah toko (ruko) sebagai tempat ibadah. Apalagi peningkatan Rumah Ibadah Kristen (Protestan dan Katolik) sering dicurigai sebagai bagian dari Kristenisasi. Akibatnya, terjadilah aksi protes dari umat beragama tertentu. Di antara aksi-aksi protes yang terjadi, ada pula aksi yang nyaris mengakibatkan jatuhnya korban. Padahal menurut pihak yang diprotes pendirian rumah ibadahnya itu sudah sah. Penggunaan tafsir yang berbeda inilah yang menjadi sebab utama perdebatan SKB itu.
 
Perber yang Merukunkan?
Perber yang baru memasuki tahap sosialisasi. Sayangnya, belum apa-apa kita dikejutkan dengan berita penutupan tiga tempat ibadah (gereja) di Citereup dan Gunung Putri, Bogor. Ironisnya, aksi penutupan itu dilakukan oleh warga masyarakat. Dan, sebenarnya sejak Perber ini diberlakukan sudah ada sekitar dua puluh gereja yang dipaksa ditutup.
Ironisnya, penutupan gereja-gereja tersebut bukan dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi oleh warga masyarakat. Celakanya, aksi dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan. Mau tahu alasan penutupannya? Warga, dari sekitar gereja atau kadang dari luar daerah tersebut, menilai bahwa rumah itu telah melanggar Peraturan Bersama (Perber) yang baru. Perber dijadikan sumber legalitas untuk melakukan penertiban rumah ibadah umat lain.

Warga masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu telah bertindak dan bahkan mengambil alih tugas aparat keamanan. Pertanyaannya: di mana aparat keamanan dan kepolisian kita? Jangan anda pikir mereka tidak tahu. Sering aparat tahu. Beberapa aksi penyerangan dan kekerasan atas nama agama bahkan terjadi di depan batang hidung mereka. Misalnya aksi penyerangan terhadap kelompok Ahmadyah di Parung, Bogor terjadi di depan batang hidung mereka. Bahkan, lebih hebat dari itu, para penyerang menggunakan fasilitas kepolisian yaitu mobil polisi. Lalu apa yang aparat keamanan lakukan? Diam saja! Takutkah? Mungkin saja, tetapi mengapa harus takut? Aneh!

Yang pasti, pihak pemerintah terutama aparat keamanan dan kepolisian tidak boleh membiarkan para penyerang rumah ibadat yang mengatas namakan warga masyarakat ini melakukan aksi penyerangannya dengan leluasa di mana saja dan kapan saja. Harus ada desakan agar ‘polisi agama’ ini bisa ditertibkan oleh pihak yang berwenang. Sementara itu harus ada pembelajaran untuk warga bangsa ini bahwa setiap pelanggaran terhadap Perber harus diselesaikan dengan cara terhormat secara hukum dalam persidangan.

Hal yang harus dicegah adalah jangan sampai para korban yang diserang yaitu mereka yang beribadah di rumah beribadah yang tidak berijin, justru dikriminalisasikan dan dianggap sebagai penjahat pemicu kerusuhan dan penyebab ketidakrukunan. Itulah sebabnya sangat wajar bila Ketum PGI, Yewangoe mengatakan: “Kita mesti bertolak dari prinsip, bahwa pearturan ini (mestinya) melindungi warga negara yang beribadah. UUD 1945 menjamin hak beragama, tetapi juga hak beribadah.

Sebagai demikian, PBM ini tidak boleh dipakai untuk menghalang-halangi orang beribadah, apapun alasannya. Atau, untuk mengkriminalkan orang-orang yang sedang berbakti. Kalau sampai terjadi maka peraturan ini tidak memenuhi tujuannya. Dengan sendirinya, PBM mesti dicabut. Ini juga menegaskan bahwa PBM tidak boleh ditafsirkan terlepas dari Pancasila dan UUD 1945. Kerangka yang dipakai untuk memahaminya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagaimana dipoklamasikan pada 1945.”
 
Beberapa Catatan Tentang Perber
A. Soal FKUB

Betapa pun ada optimisme pemerintah bahwa Perber ini akan menghasilkan kerukunan antar umat. Namun, nada pesimis juga muncul. Mereka yang pesimis memiliki beberapa alasan. Misalnya dalam soal Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang antara lain bertugas membuat rekomendasi boleh-tidaknya suatu rumah ibadah dibangun (Lihat Bab III. Pasal 8-12). FKUB ini ada di tingkat propinsi. Anggotanya berjumlah 21 orang. Sementara yang ditingkat kabupaten/kota jumlahnya 17 orang.

Dalam hal FKUB ini ada beberapa hal yang berpotensi menjadi sumber konflik di masa depan.
  • Pertama, Komposisi orang atau kelompok yang akan mengisi forum ini tidak dibatasi secara spesifik (misalnya dari Islam diwakili NU dan Muhammadiyah sebagai sayap kembar moderat Islam), tapi dibuat seumum mungkin, sehingga sangat mungkin dimasuki para pemuka dari kelompok keagamaan yang tidak toleran. Akibatnya, ia justru akan menjadi medan tempur antaragama dan menjadi institusi penghambat pembangunan rumah ibadah. Rebirokratisasi dan repolitisasi pembangunan rumah ibadah yang amat rumit, akan bermula dari forum ini. Sebaliknya, kita bisa optimis kalau forum ini diisi oleh agamawan-agamawan yang toleran dan mengerti pentingnya kebebasan beragama tiap-tiap orang dan menghargai Pancasila dan UUD 1945.

  • Kedua, gereja harus mulai mencari dan memilih orang-orang dengan kriteria berwawasan oikoumenis dan kebangsaan untuk duduk dalam FKUB baik di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Kriteria di atas itu perlu digarisbawahi karena menurut data Depag, Protestan memiliki 323 sinode gereja. Kesulitan pertama adalah dalam menentukan wakil yang duduk di FKUB. Konflik awal internal gereja-gereja Protestan bisa bermula dari sini. Yang dikhawatirkan bila wakil Protestan berasal dari GKI tidak akan memberikan rekomendasi bila ada gereja non-GKI hendak dibangun. Demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, FKUB berpotensi memperuncing hubungan internal Protestan yang memang sudah rapuh. Saya sendiri berharap FKUB itu akan menjadi ‘blessing in disguise’ bagi gereja-gereja Protestan untuk mulai membangun kerjasama dan persaudaraan intra-gereja.

  • Ketiga, syarat pembentukan FKUB sendiri dipersoalkan karena dipengaruhi oleh spirit hegemoni dan monopoli mayoritas atas minoritas. Seorang rekan saya Abd. Moqsith Ghazala dari Jaringan Islam Liberal mengatakan ‘Politik proporsionalitas ini kiranya merupakan cara kelompok mayoritas dalam mengendalikan kelompok minoritas agama yang diakui oleh pemerintah.’ Pasal 10:3 mengatakan “komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.” Dengan komposisi keanggotaan seperti itu dikhawatirkan rekomendasi atau tidak merekomendasikan pembangunan rumah ibadah akan diambil berdasarkan suara mayoritas. Akibatnya, mereka yang minoritas akan selalu terpinggirkan. Itulah sebabnya sebaiknya mereka yang duduk di FKUB memiliki kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi dalam semangat persaudaraan dan kebangsaan.

  • Keempat, FKUB ini tidak menampung kelompok agama yang tidak mendapatkan pengakuan legal formal dari negara, seperti Sikh, Baha’I dan kelompok Penghayat Kepercayaan Sunda. Ketiadaan legal formal terhadap agama-agama kecil ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan haknya, termasuk hak untuk duduk dalam struktur FKUB dan hak untuk mendirikan rumah ibadah. Maka pasal-pasal yang hegemonik dan diskriminatif seperti ini seharusnya dihapuskan demi logika kemanusiaan dan agama itu sendiri. Ini adalah pekerjaan rumah bersama cepat atau lambat harus kita selesaikan agar keadilan nyata di bumi Indonesia. Sayang, reformasi yang membawa angin perubahan tampaknya belum betul-betul berhasil menyapu bersih sejumlah perundangan dan peraturan produk rezim Orde Baru yang diskriminatif seperti SKB dua menteri ini.
B. Soal Pendirian Rumah Ibadah

Hal lain yang dianggap merupakan titik-titik kritis dalam Perber ini adalah dalam soal pendirian rumah ibadah. Ada beberapa hal yang menjadi persoalan.
  • Pertama, disebutkan bahwa ‘pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh...’ (lihat Pasal 13 ayat 1). Pertanyaan kritis terkait dengan pasal ini: siapa yang merumuskan bahwa pendirian rumah ibadah didasari oleh keperluan nyata dan sungguh-sungguh? Fakta yang terjadi, mayoritaslah yang banyak mengambil peran tentang perlu dan tidaknya mendirikan sebuah rumah ibadah bagi umat agama minoritas. Lihatlah, betapa sulitnya gereja didirikan di tengah mayoritas umat Islam. Ini adalah pasal karet yang mendatangkan multi interpretasi tetapi sekaligus bisa terjebak pada subyektifisme mayoritas. Akibatnya, pasal ini bisa digunakan untuk menghalangi keluarnya rekomendasi atau ijin pendirian rumah ibadah umat tertentu.

  • Kedua, soal syarat dukungan paling sedikit 60 orang masyarakat setempat yang harus disahkan lurah atau kepala desa, selain tanda tangan dan KTP 90 orang yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut (Lihat Pasal 14:2A dan B). Persyaratan ini sangat problematik karena beberapa hal. Aspek persetujuan 60 orang itu akan sangat rawan manipulasi, politisasi, dan bisa lahan perseteruan. Bisakah kita membayangkan minoritas Kristen di tengah-tengah mayoritas Islam akan dengan mudah mendapat restu minimal 60 orang setempat ketika hendak membangun sebuah gereja? Bayangkan juga hal sebaliknya: apakah mudah bagi umat Islam di wilayah mayoritas Kristen atau agama lainnya untuk mendapat persetujuan minimal 60 orang masyarakat setempat demi membangun sebuah mesjid?

    Terus terang melihat perkembangan hubungan antara Islam-Kristen sekarang ini, ‘pekerjaan rumah’ yang harus segera kita kerjakan makin berat. Pekerjaan rumah itu adalah kesediaan gereja untuk membuka diri dan bersikap aktif dalam membangun solidaritas dan persaudaraan dengan masyarakat dari agama mana pun. Hal ini saya perlu garis bawahi karena selama ini gereja lebih suka menjalin relasi dengan para petinggi dan pejabat ketimbang berupaya hidup dalam solidaritas dan kebersamaan dengan masyarakat.

    Problematik lain karena pihak Protestan terdiri dari beratus-ratus denominasi. Gereja Protestan akan mengalami kesulitan karena belum tentu penduduk Protestan yang tinggal di daerah yang sama memiliki kesamaan denominasi. Hal ini yang sering tidak dimengerti oleh teman-teman Islam. Maraknya gereja dilihat sebagai bukti adanya Kristenisasi. Padahal secara internal kita sudah tahu bahwa maraknya gedung gereja adalah pertanda makin parahnya perpecahan kita.

  • Ketiga, Perber ini dikhawatirkan bisa menjadi pemicu ketidakharmonisan terutama di daerah-daerah terpencil atau di desa-desa. Selama ini orang desa bisa hidup harmonis. Mereka tidak mempersoalkan jumlah umat beragama salah satu agama. Berapapun jumlahnya tetap bisa membangun rumah ibadahnya sendiri dan bisa beribadah dengan tenang dan nyaman. (Dalam hati saya berdoa semoga masyarakat pedesaan tidak memahami Perber ini).

  • Keempat, semakin rumitnya birokrasi dalam membangun rumah ibadah menimbulkan kekhawatiran baru, yaitu ijin pembangunan rumah ibadah akan digunakan sebagai lahan segar baru bagi aparat korup.

  • Kelima, mereka yang skeptis dengan kehadiran Perber berpendapat bahwa sebenarnya menjadi hak setiap umat beragama untuk menjalankan aktivitas keagamaannya, termasuk membangun rumah ibadahnya. Negara atau pemerintah tidak boleh mengintervensi terlalu jauh hingga mengatur pendirian rumah-rumah ibadah. Negara boleh saja mengintervensi sekiranya pendirian rumah ibadah tersebut melanggar UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Tata Ruang. Dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 undang-undang itu disebutkan:

    1. negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah,

    2. pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instasi pemerintah dalam penataan ruang.

    Kepada undang-undang inilah semestinya pemerintah mengacu pembangunan rumah ibadah.

    Bila umat beragama tidak mulai belajar membuka diri dan berupaya hidup dalam dialog dan kerjasama, aturan ini tidak akan banyak membantu terciptanya kerukunan antar umat beragama. Ketika tidak ada kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang mengupayakan terciptanya harmoni dan toleransi antarumat beragama di suatu daerah, kaum minoritas hanya akan mengurut dada untuk punya sebuah rumah ibadah. Artinya, aturan ini sangat terkait dengan seberapa lapang dada dan toleran masyarakat setempat terhadap perkembangan agama lain.

    Karena itu, janji Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi, bahwa PBNU akan terus mengondisikan masyarakat agar tak sulit dalam memberi rekomendasi, menjadi penting dicermati. Itu artinya, secara implisit Pak Hasyim mengerti betul kalau forum ini suatu saat akan menjadi ajang konstestasi kuasa dan untuk rasa intoleransi yang justru dapat menghambat kerukunan umat beragama.
 
Bagaimana Kita Menyikapi?
  1. Gereja harus mulai membuka diri dan secara aktif membangun relasi yang baik dan akrab denngan masyarakat dari berbagai umat beragama. Untuk yang satu ini mestinya GKI menjadi pelopor karena GKI adalah gereja yang paling siap secara sumber daya manusia dan dana. Tetapi yang terpenting karena dalam nama GKI terpateri bahwa identitas kita ada dua: Kristen dan Indonesia.

  2. Mempunyai peta dan data yang akurat tentang jumlah dan lokasi jemaat serta ber-IMB-nya gereja kita akan menjadi contoh yang baik bagi yang lain (perlu dilakukan secara cermat dan arif). Jangan terlalu bernafsu mendirikan pos PKP atau Bajem. Kualitas umat harus lebih ditekankan daripada peningkatan kuantitas.

  3. Berpartisipasi mengawal dan mengawasi RUU dan Perda secara sungguh-sungguh dan ‘all out.’ Gejolak politik lokal amat perlu dicermati di samping politik nasional.

  4. Kesediaan membuka jejaring dengan berbagai LSM dan umat beragama lain dalam upaya membangun keadilan, kesetaraan dan penghormatan terhadap pluralisme.

  5. Memprioritaskan penggunaan dana/uang untuk membangun orang (masyarakat) ketimbang mempersolek bangunan dan fasilitas gereja.

  6. Bila Perber ini dipandang tidak menunjang kebebasan beribadah dan kerukunan beragama maka bersama-sama dengan umat lain dan berbagai elemen masyarakat siap melakukan class action atau judicial review terhadapnya.

  7. Berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan seluruh masyarakat termasuk mereka yang terpinggirkan. Hentikan gereja sentrik!
* Disampaikan dalam Seminar Setengah Hari Gereja Kristen Indonesia Klasis Jakarta II di GKI Pondok Indah pada hari Sabtu 17 Juni 2006
** Pendeta Dr. Lambertus Patti berasal dari GKI Maulana Yusuf, Bandung
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003