|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kasut |
|
26 Juli 2006
Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri Pdt. Dr. Albertus Patty |
|
|
Selasa malam, 21 Maret 2006, sebuah ‘surat sakti’
ditandatangani. Judulnya Peraturan Bersama (Perber) Dua
Menteri No. 9/2006 dan No. 8/2006. Secara garis besar
isinya memuat tiga hal:
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
- Pengaturan pendirian bangunan Rumah Ibadah,
- dan Pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama.
Perber baru ini adalah hasil revisi Surat Keputusan
Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1/1969 yang dianggap telah
memicu konflik antar umat. Sesungguhnya, Negara Indonesia
tidak memerlukan pengaturan pendirian rumah ibadat seperti
itu. Kalaulah itu harus diatur, mestinya negara segera
menerbitkan semacam undang-undang yang mengatur dan
menjamin kebebasan beragama dan bukan sebaliknya
membelenggu aktivitas keberagamaan umat beragama. Sebab,
fakta sejarah telah menunjukkan bahwa SKB Dua Menteri itu
telah terbukti sebagai bagian strategi rezim Orde Baru
untuk mengontrol dan mengawasi umat beragama.
Namun demikian, kehadiran Perber ini tetap saja
menimbulkan pertanyaan kritis, yaitu, apakah Perber ini
bertujuan untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama
atau sebenarnya ditujukan untuk membatasi orang dalam
melaksanakan ibadahnya? Mereka yang pesimis dengan Perber
ini meragukannya. Mereka yang optimis berharap Perber ini
bisa menjadi salah satu alat untuk menciptakan kondisi di
mana warga bangsa ini bisa beribadah dengan baik dan
tenang sekaligus bisa membangun kerukunan intra dan antar
agama.
Mengingat Perber ini telah ditandatangani, maka kita harus
bisa menerimanya dengan kritis, melihat perkembangan yang
dihasilkannya dan berupaya mencari nilai-nilai positif
yang mungkin bisa dikembangkan. |
|
|
|
Mengapa SKB direvisi? |
Sejak SKB No. 1 Tahun 1969 diberlakukan telah terjadi
peningkatan jumlah rumah ibadah yang sangat signifikan.
Menurut data Departemen Agama, dari tahun 1977 hingga 2004
ternyata rumah ibadah umat Islam bertambah jumlahnya dari
392.044 pada tahun 1977 menjadi 643.834 pada tahun 2004 (kenaikan
sebesar 64%). Rumah ibadah bagi umat Kristen bertambah
jumlahnya dari 18.977 pada tahun 1977 menjadi 43.909 pada
tahun 2004 (kenaikan sebesar 131%). Rumah ibadah umat
Katolik bertambah jumlahnya dari 4.934 pada tahun 1977
bertambah menjadi 12.473 pada tahun 2004 (kenaikan sebesar
153%). Sedangkan rumah ibadah Buddha bertambah jumlahnya
dari 1.523 pada tahun 1977 menjadi 7.129 pada tahun 2004 (kenaikan
368%).
Namun, selain adanya peningkatan rumah ibadah, pengrusakan
terhadap rumah-rumah ibadah juga tak kalah hebatnya
terjadi, terutama pada gereja-gereja dan mesjid. Kita bisa
melihatnya dengan lebih jelas pada data di bawah ini
| PERIODE |
MESJID |
GEREJA |
% MESJID |
% GEREJA |
| 1945-1954 |
0 |
0 |
0 |
0 |
| 1955-1964 |
0 |
2 |
0 |
0,33 |
| 1966-1974 |
1 |
46 |
1,82 |
7,53 |
| 1975-1984 |
6 |
89 |
10,91 |
14,57 |
| 1985-1994 |
8 |
104 |
14,55 |
17,02 |
| 1995-1999 |
40 |
370 |
72,73 |
60,56 |
| Seluruh Periode ORBA |
55 |
611 |
100 |
100 |
| 2005-2006 |
- |
>1000 |
- |
- |
Bila dilihat sepanjang masa Orde Baru 609 gereja ditutup (paksa),
dirusak, dan dibakar. Sementara 55 Mesjid mengalami nasib
yang sama. Dalam masa Orde Baru itu sendiri maka periode
antara 1985-1999 ‘menyumbang’ jumlah terbesar di mana 48
mesjid ditutup, dirusak, dan dibakar, sementara 474 gereja
juga mengalami nasib yang sama. Prosentase tertinggi
penutupan rumah ibadat baik oleh karena diancam, dirusak
dan dibakar justru terjadi pada saat pemerintahan SBY.
Dengan demikian SKB Menteri No. 1 tahun 1969 tidak
mengurangi aktifitas rumah-rumah ibadat.
Penutupan rumah ibadat disebabkan oleh banyak faktor, di
antaranya yang paling krusial menurut sebagian pihak
adalah karena ketidakjelasan SKB 1969. Misalnya sebagian
masyarakat menganggap sebuah rumah ibadat tidak sesuai SKB
karena pengalihfungsian rumah tinggal atau rumah toko (ruko)
sebagai tempat ibadah. Apalagi peningkatan Rumah Ibadah
Kristen (Protestan dan Katolik) sering dicurigai sebagai
bagian dari Kristenisasi. Akibatnya, terjadilah aksi
protes dari umat beragama tertentu. Di antara aksi-aksi
protes yang terjadi, ada pula aksi yang nyaris
mengakibatkan jatuhnya korban. Padahal menurut pihak yang
diprotes pendirian rumah ibadahnya itu sudah sah.
Penggunaan tafsir yang berbeda inilah yang menjadi sebab
utama perdebatan SKB itu. |
|
|
|
Perber yang Merukunkan? |
Perber yang baru memasuki tahap sosialisasi. Sayangnya,
belum apa-apa kita dikejutkan dengan berita penutupan tiga
tempat ibadah (gereja) di Citereup dan Gunung Putri, Bogor.
Ironisnya, aksi penutupan itu dilakukan oleh warga
masyarakat. Dan, sebenarnya sejak Perber ini diberlakukan
sudah ada sekitar dua puluh gereja yang dipaksa ditutup.
Ironisnya, penutupan gereja-gereja tersebut bukan
dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi oleh warga
masyarakat. Celakanya, aksi dilakukan dengan intimidasi
dan kekerasan. Mau tahu alasan penutupannya? Warga, dari
sekitar gereja atau kadang dari luar daerah tersebut,
menilai bahwa rumah itu telah melanggar Peraturan Bersama
(Perber) yang baru. Perber dijadikan sumber legalitas
untuk melakukan penertiban rumah ibadah umat lain.
Warga masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu telah
bertindak dan bahkan mengambil alih tugas aparat keamanan.
Pertanyaannya: di mana aparat keamanan dan kepolisian kita?
Jangan anda pikir mereka tidak tahu. Sering aparat tahu.
Beberapa aksi penyerangan dan kekerasan atas nama agama
bahkan terjadi di depan batang hidung mereka. Misalnya
aksi penyerangan terhadap kelompok Ahmadyah di Parung,
Bogor terjadi di depan batang hidung mereka. Bahkan, lebih
hebat dari itu, para penyerang menggunakan fasilitas
kepolisian yaitu mobil polisi. Lalu apa yang aparat
keamanan lakukan? Diam saja! Takutkah? Mungkin saja,
tetapi mengapa harus takut? Aneh!
Yang pasti, pihak pemerintah terutama aparat keamanan dan
kepolisian tidak boleh membiarkan para penyerang rumah
ibadat yang mengatas namakan warga masyarakat ini
melakukan aksi penyerangannya dengan leluasa di mana saja
dan kapan saja. Harus ada desakan agar ‘polisi agama’ ini
bisa ditertibkan oleh pihak yang berwenang. Sementara itu
harus ada pembelajaran untuk warga bangsa ini bahwa setiap
pelanggaran terhadap Perber harus diselesaikan dengan cara
terhormat secara hukum dalam persidangan.
Hal yang harus dicegah adalah jangan sampai para korban
yang diserang yaitu mereka yang beribadah di rumah
beribadah yang tidak berijin, justru dikriminalisasikan
dan dianggap sebagai penjahat pemicu kerusuhan dan
penyebab ketidakrukunan. Itulah sebabnya sangat wajar bila
Ketum PGI, Yewangoe mengatakan: “Kita mesti bertolak dari
prinsip, bahwa pearturan ini (mestinya) melindungi warga
negara yang beribadah. UUD 1945 menjamin hak beragama,
tetapi juga hak beribadah.
Sebagai demikian, PBM ini tidak boleh dipakai untuk
menghalang-halangi orang beribadah, apapun alasannya. Atau,
untuk mengkriminalkan orang-orang yang sedang berbakti.
Kalau sampai terjadi maka peraturan ini tidak memenuhi
tujuannya. Dengan sendirinya, PBM mesti dicabut. Ini juga
menegaskan bahwa PBM tidak boleh ditafsirkan terlepas dari
Pancasila dan UUD 1945. Kerangka yang dipakai untuk
memahaminya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila sebagaimana dipoklamasikan pada
1945.” |
|
|
|
Beberapa Catatan Tentang Perber |
A. Soal FKUB
Betapa pun ada optimisme pemerintah bahwa Perber ini akan
menghasilkan kerukunan antar umat. Namun, nada pesimis
juga muncul. Mereka yang pesimis memiliki beberapa alasan.
Misalnya dalam soal Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
yang antara lain bertugas membuat rekomendasi
boleh-tidaknya suatu rumah ibadah dibangun (Lihat Bab III.
Pasal 8-12). FKUB ini ada di tingkat propinsi. Anggotanya
berjumlah 21 orang. Sementara yang ditingkat kabupaten/kota
jumlahnya 17 orang.
Dalam hal FKUB ini ada beberapa hal yang berpotensi
menjadi sumber konflik di masa depan.
- Pertama, Komposisi orang atau kelompok yang akan mengisi
forum ini tidak dibatasi secara spesifik (misalnya dari
Islam diwakili NU dan Muhammadiyah sebagai sayap kembar
moderat Islam), tapi dibuat seumum mungkin, sehingga
sangat mungkin dimasuki para pemuka dari kelompok
keagamaan yang tidak toleran. Akibatnya, ia justru akan
menjadi medan tempur antaragama dan menjadi institusi
penghambat pembangunan rumah ibadah. Rebirokratisasi dan
repolitisasi pembangunan rumah ibadah yang amat rumit,
akan bermula dari forum ini. Sebaliknya, kita bisa optimis
kalau forum ini diisi oleh agamawan-agamawan yang toleran
dan mengerti pentingnya kebebasan beragama tiap-tiap orang
dan menghargai Pancasila dan UUD 1945.
- Kedua, gereja harus mulai mencari dan memilih orang-orang
dengan kriteria berwawasan oikoumenis dan kebangsaan untuk
duduk dalam FKUB baik di tingkat propinsi maupun tingkat
kabupaten/kota. Kriteria di atas itu perlu digarisbawahi
karena menurut data Depag, Protestan memiliki 323 sinode
gereja. Kesulitan pertama adalah dalam menentukan wakil
yang duduk di FKUB. Konflik awal internal gereja-gereja
Protestan bisa bermula dari sini. Yang dikhawatirkan bila
wakil Protestan berasal dari GKI tidak akan memberikan
rekomendasi bila ada gereja non-GKI hendak dibangun.
Demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, FKUB berpotensi
memperuncing hubungan internal Protestan yang memang sudah
rapuh. Saya sendiri berharap FKUB itu akan menjadi
‘blessing in disguise’ bagi gereja-gereja Protestan untuk
mulai membangun kerjasama dan persaudaraan intra-gereja.
- Ketiga, syarat pembentukan FKUB sendiri dipersoalkan
karena dipengaruhi oleh spirit hegemoni dan monopoli
mayoritas atas minoritas. Seorang rekan saya Abd. Moqsith
Ghazala dari Jaringan Islam Liberal mengatakan ‘Politik
proporsionalitas ini kiranya merupakan cara kelompok
mayoritas dalam mengendalikan kelompok minoritas agama
yang diakui oleh pemerintah.’ Pasal 10:3 mengatakan
“komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama
setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari
setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.”
Dengan komposisi keanggotaan seperti itu dikhawatirkan
rekomendasi atau tidak merekomendasikan pembangunan rumah
ibadah akan diambil berdasarkan suara mayoritas. Akibatnya,
mereka yang minoritas akan selalu terpinggirkan. Itulah
sebabnya sebaiknya mereka yang duduk di FKUB memiliki
kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi dalam semangat
persaudaraan dan kebangsaan.
- Keempat, FKUB ini tidak menampung kelompok agama yang
tidak mendapatkan pengakuan legal formal dari negara,
seperti Sikh, Baha’I dan kelompok Penghayat Kepercayaan
Sunda. Ketiadaan legal formal terhadap agama-agama kecil
ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan haknya, termasuk
hak untuk duduk dalam struktur FKUB dan hak untuk
mendirikan rumah ibadah. Maka pasal-pasal yang hegemonik
dan diskriminatif seperti ini seharusnya dihapuskan demi
logika kemanusiaan dan agama itu sendiri. Ini adalah
pekerjaan rumah bersama cepat atau lambat harus kita
selesaikan agar keadilan nyata di bumi Indonesia. Sayang,
reformasi yang membawa angin perubahan tampaknya belum
betul-betul berhasil menyapu bersih sejumlah perundangan
dan peraturan produk rezim Orde Baru yang diskriminatif
seperti SKB dua menteri ini.
B. Soal Pendirian Rumah Ibadah
Hal lain yang dianggap merupakan titik-titik kritis dalam
Perber ini adalah dalam soal pendirian rumah ibadah. Ada
beberapa hal yang menjadi persoalan.
- Pertama, disebutkan bahwa ‘pendirian rumah ibadah
didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh...’ (lihat
Pasal 13 ayat 1). Pertanyaan kritis terkait dengan pasal
ini: siapa yang merumuskan bahwa pendirian rumah ibadah
didasari oleh keperluan nyata dan sungguh-sungguh? Fakta
yang terjadi, mayoritaslah yang banyak mengambil peran
tentang perlu dan tidaknya mendirikan sebuah rumah ibadah
bagi umat agama minoritas. Lihatlah, betapa sulitnya
gereja didirikan di tengah mayoritas umat Islam. Ini
adalah pasal karet yang mendatangkan multi interpretasi
tetapi sekaligus bisa terjebak pada subyektifisme
mayoritas. Akibatnya, pasal ini bisa digunakan untuk
menghalangi keluarnya rekomendasi atau ijin pendirian
rumah ibadah umat tertentu.
- Kedua, soal syarat dukungan paling sedikit 60 orang
masyarakat setempat yang harus disahkan lurah atau kepala
desa, selain tanda tangan dan KTP 90 orang yang akan
menggunakan rumah ibadah tersebut (Lihat Pasal 14:2A dan
B). Persyaratan ini sangat problematik karena beberapa hal.
Aspek persetujuan 60 orang itu akan sangat rawan
manipulasi, politisasi, dan bisa lahan perseteruan.
Bisakah kita membayangkan minoritas Kristen di
tengah-tengah mayoritas Islam akan dengan mudah mendapat
restu minimal 60 orang setempat ketika hendak membangun
sebuah gereja? Bayangkan juga hal sebaliknya: apakah mudah
bagi umat Islam di wilayah mayoritas Kristen atau agama
lainnya untuk mendapat persetujuan minimal 60 orang
masyarakat setempat demi membangun sebuah mesjid?
Terus terang melihat perkembangan hubungan antara
Islam-Kristen sekarang ini, ‘pekerjaan rumah’ yang harus
segera kita kerjakan makin berat. Pekerjaan rumah itu
adalah kesediaan gereja untuk membuka diri dan bersikap
aktif dalam membangun solidaritas dan persaudaraan dengan
masyarakat dari agama mana pun. Hal ini saya perlu garis
bawahi karena selama ini gereja lebih suka menjalin relasi
dengan para petinggi dan pejabat ketimbang berupaya hidup
dalam solidaritas dan kebersamaan dengan masyarakat.
Problematik lain karena pihak Protestan terdiri dari
beratus-ratus denominasi. Gereja Protestan akan mengalami
kesulitan karena belum tentu penduduk Protestan yang
tinggal di daerah yang sama memiliki kesamaan denominasi.
Hal ini yang sering tidak dimengerti oleh teman-teman
Islam. Maraknya gereja dilihat sebagai bukti adanya
Kristenisasi. Padahal secara internal kita sudah tahu
bahwa maraknya gedung gereja adalah pertanda makin
parahnya perpecahan kita.
- Ketiga, Perber ini dikhawatirkan bisa menjadi pemicu
ketidakharmonisan terutama di daerah-daerah terpencil atau
di desa-desa. Selama ini orang desa bisa hidup harmonis.
Mereka tidak mempersoalkan jumlah umat beragama salah satu
agama. Berapapun jumlahnya tetap bisa membangun rumah
ibadahnya sendiri dan bisa beribadah dengan tenang dan
nyaman. (Dalam hati saya berdoa semoga masyarakat pedesaan
tidak memahami Perber ini).
- Keempat, semakin rumitnya birokrasi dalam membangun rumah
ibadah menimbulkan kekhawatiran baru, yaitu ijin
pembangunan rumah ibadah akan digunakan sebagai lahan
segar baru bagi aparat korup.
- Kelima, mereka yang skeptis dengan kehadiran Perber
berpendapat bahwa sebenarnya menjadi hak setiap umat
beragama untuk menjalankan aktivitas keagamaannya,
termasuk membangun rumah ibadahnya. Negara atau pemerintah
tidak boleh mengintervensi terlalu jauh hingga mengatur
pendirian rumah-rumah ibadah. Negara boleh saja
mengintervensi sekiranya pendirian rumah ibadah tersebut
melanggar UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Tata
Ruang. Dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 undang-undang itu
disebutkan:
- negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya
dilakukan oleh pemerintah,
- pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk
mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta
mengatur tugas dan kewajiban instasi pemerintah dalam
penataan ruang.
Kepada undang-undang inilah semestinya pemerintah mengacu
pembangunan rumah ibadah.
Bila umat beragama tidak mulai belajar membuka diri dan
berupaya hidup dalam dialog dan kerjasama, aturan ini
tidak akan banyak membantu terciptanya kerukunan antar
umat beragama. Ketika tidak ada kekuatan-kekuatan sosial
keagamaan yang mengupayakan terciptanya harmoni dan
toleransi antarumat beragama di suatu daerah, kaum
minoritas hanya akan mengurut dada untuk punya sebuah
rumah ibadah. Artinya, aturan ini sangat terkait dengan
seberapa lapang dada dan toleran masyarakat setempat
terhadap perkembangan agama lain.
Karena itu, janji Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi, bahwa
PBNU akan terus mengondisikan masyarakat agar tak sulit
dalam memberi rekomendasi, menjadi penting dicermati. Itu
artinya, secara implisit Pak Hasyim mengerti betul kalau
forum ini suatu saat akan menjadi ajang konstestasi kuasa
dan untuk rasa intoleransi yang justru dapat menghambat
kerukunan umat beragama. |
|
|
|
Bagaimana Kita Menyikapi? |
- Gereja harus mulai membuka diri dan secara aktif
membangun relasi yang baik dan akrab denngan masyarakat
dari berbagai umat beragama. Untuk yang satu ini mestinya
GKI menjadi pelopor karena GKI adalah gereja yang paling
siap secara sumber daya manusia dan dana. Tetapi yang
terpenting karena dalam nama GKI terpateri bahwa identitas
kita ada dua: Kristen dan Indonesia.
- Mempunyai peta dan data yang akurat tentang jumlah dan
lokasi jemaat serta ber-IMB-nya gereja kita akan menjadi
contoh yang baik bagi yang lain (perlu dilakukan secara
cermat dan arif). Jangan terlalu bernafsu mendirikan pos
PKP atau Bajem. Kualitas umat harus lebih ditekankan
daripada peningkatan kuantitas.
- Berpartisipasi mengawal dan mengawasi RUU dan Perda
secara sungguh-sungguh dan ‘all out.’ Gejolak politik
lokal amat perlu dicermati di samping politik nasional.
- Kesediaan membuka jejaring dengan berbagai LSM dan umat
beragama lain dalam upaya membangun keadilan, kesetaraan
dan penghormatan terhadap pluralisme.
- Memprioritaskan penggunaan dana/uang untuk membangun
orang (masyarakat) ketimbang mempersolek bangunan dan
fasilitas gereja.
- Bila Perber ini dipandang tidak menunjang kebebasan
beribadah dan kerukunan beragama maka bersama-sama dengan
umat lain dan berbagai elemen masyarakat siap melakukan
class action atau judicial review terhadapnya.
- Berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan
seluruh masyarakat termasuk mereka yang terpinggirkan.
Hentikan gereja sentrik!
|
* Disampaikan dalam Seminar Setengah Hari Gereja Kristen
Indonesia Klasis Jakarta II di GKI Pondok Indah pada hari
Sabtu 17 Juni 2006 ** Pendeta Dr. Lambertus Patti
berasal dari GKI Maulana Yusuf, Bandung |
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|