Kasut
9 Desember 2004
Jemaat yang Beraktifitas
Sindhu Sumargo
Jumlah anggota jemaat GKI Pondok Indah, adalah sebanyak 2707 orang.Namun jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sebenarnya, masih harus dikurangi dengan jemaat yang telah meninggal dunia dan anggota jemaat yang pindah (atestasi) ke gereja lain baik di dalam maupun di luar negeri. Setelah dikurangi, maka jumlah anggota jemaat riil adalah sebanyak 2198 orang. (Data dari Buku Kehidupan Jemaat 2003-2004).

Dijelaskan pula bahwa jumlah jemaat yang mengikuti kebaktian hari Minggu adalah sebanyak 1.300 orang, dengan perbandingan antara anggota dan simpatisan adalah 2:1. Jadi, anggota jemaat yang mengikuti kebaktian hari Minggu adalah sekitar 858 orang. Dibandingkan dengan jumlah riil anggota jemaat yang 2.198 orang, jumlah anggota jemaat yang mengikuti kebaktian hari Minggu hanyalah sekitar 40%. Pertanyaannya adalah, ke mana sekitar 1.300 anggota jemaat lainnya?

Kegiatan di gereja yang mendapatkan jumlah pengunjung terbanyak adalah acara kebaktian, terutama kebaktian hari Minggu, khususnya di kebaktian pukul 08.30. Sampai-sampai muncul istilah “prime-time” untuk kebaktian pukul 08.30 tersebut. Akan tetapi, untuk menjaring 10% saja dari jumlah jemaat yang hadir di kebaktian hari Minggu untuk hadir di acara-acara di luar kebaktian hari Minggu, seperti acara Bulan Keluarga, Persekutuan Wilayah, dan sebagainya adalah amat sangatlah sulit. Apa penyebabnya, sampai dengan saat ini belum dapat dipastikan.

Institusi gereja berbeda dengan institusi pemerintah seperti Kelurahan. Rupanya selama ini Gereja dianggap tidak mempunyai dampak secara langsung terhadap “hajat” hidup anggota jemaat, sehingga kalau ada perubahan alamat rumah, perubahan nomor telepon dan perubahan-perubahan lainnya tidak perlu “dilaporkan” ke kantor gereja. Kita bahkan lebih mengutamakan untuk memberitahukan perubahan tersebut ke agen surat kabar ketimbang ke kantor gereja, sebab kalau tidak, bisa-bisa pada pagi hari kita tidak dapat membaca surat kabar. Begitu juga dengan Kelurahan, kita segera melapor perubahan atau keberadaan kita di daerah tersebut, sebab bisa-bisa kita tidak mendapatkan Kartu Pemilih atau akan mengalami kesulitan ketika hendak memperpanjang KTP.

Manusia bebas memeluk suatu agama yang sesuai dengan pilihan dan keyakinannya, itu adalah hak asasi manusia. Dalam agama Kristen, setiap manusia juga bebas untuk beribadah di gereja manapun juga, itu juga merupakan hak asasi setiap pemeluk agama Kristen. Apakah seorang jemaat harus melapor apabila ia beribadah di suatu gereja? Bisa ya, bisa juga tidak. Tidak perlu apabila jemaat tersebut hanya sesekali saja beribadah di tempat itu, tetapi kalau sudah merasa cocok dan sudah memutuskan untuk beribadah di suatu gereja, ya seyogyanya melapor. Mengapa?

Selain beribadah pada hari Minggu, bukankah paling tidak kita diharapkan untuk terus menerus mempelajari dan memahami Alkitab serta bersekutu dengan jemaat lain? Kedua kegiatan ini ada di Persekutuan Wilayah, bahkan ada juga di komisi-komisi. Kita juga dapat melakukan persekutuan di kegiatan-kegiatan Kombas, baik Kombas Teritorial maupun Kombas Kategorial.

Kalau kita sudah merasa “sreg” beribadah di suatu gereja, sebaiknya kita juga menyelesaikan masalah administrasinya, misalnya tentang keanggotaan kita. Suatu saat nanti, kita butuh untuk membaptis anak, atau sidi atau menikahkan anak kita. Akan terasa janggal bila kita membaptis atau menikahkan anak di gereja di mana kita menjadi anggota, tetapi kita beribadah di tempat lain. Yang akan terasa lebih janggal lagi apabila, maaf, kita meninggal. Biasanya, yang melakukan pelayanan ketika seorang jemaat meninggal adalah gereja di mana jemaat tersebut menjadi anggota. Bayangkan saja, dalam acara kebaktian penghiburan yang dilayani oleh Pendeta dari gereja tempat si almarhum menjadi anggota, tetapi tidak ada satupun jemaat yang hadir dikenal atau mengenal sang Pendeta, bahkan jangan-jangan Pendetanya-pun tidak mengenal almarhum. Nah, ada baiknya hal-hal seperti ini dihindari, bukan?

Gereja memang tidak sama dengan Kelurahan, tetapi tidak ada salahnya kalau kita juga melaporkan segala perubahan mengenai data kita. Mari, kita mulai aktivitas kita sebagai jemaat untuk segera melaporkan data kita yang paling mutakhir. Yang kedua, marilah kita mulai hadir dan beraktivitas di kegiatan-kegiatan atau acara-acara, baik yang diadakan di gereja maupun di Wilayah atau Kombas.

Dengan aktivitas ini, mudah-mudahan jumlah anggota riil yang tercatat akan sesuai atau mendekati jumlah jemaat yang beraktifitas.

 

>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003