Kasut
29 juni 2004
Status Badan Hukum GKIPI
Paul P. Poli, SH
Pada kesempatan hari ulang tahun ke 20 GKI Pondok Indah, penulis mengajak kita untuk membalikkan dan melihat kembali lembar sejarah yang merekam peristiwa pendewasaan yang terjadi pada tanggal 20 Juni 1984. Apabila dilihat dalam perspektif peraturan gereja, maka peristiwa itu otomatis ditempatkan dalam konteks Tata Gereja GKI Jawa Tengah, yang berlaku pada waktu itu hingga tanggal 24 Agustus 2003.

Peristiwa pendewasaan pada tanggal tersebut di atas merupakan peningkatan status dari suatu jemaat, dengan kualifikasi Bakal Jemaat dalam struktur organisasi GKI Kebayoran Baru, menjadi lembaga yang dinamakan gereja. Dalam konteks ini, kata gereja adalah suatu terminologi hukum mengenai lembaga gereja sebagai badan hukum berdasarkan LN No. 156/1927, tentang posisi hukum gereja.

Status badan hukum diberikan karena pendewasaannya menjadi GKI Kebayoran Selatan (sekarang GKI Pondok Indah). Namun status itu kemudian dicabut oleh UU No. 8/1985, tentang organisasi kemasyarakatan. Perubahan status hukum gereja berdasarkan UU No. 8/1985 menetapkan, bahwa hanya Sinode GKI Jawa Tengah saja yang berstatus badan hukum, dengan domisili hukum di Jalan Menowosari 23A, Magelang, Jawa Tengah.

Pengertian Gereja
Alkitab Perjanjian Baru terjemahan Lembaga Alkitab Indonesia, 1998, menyampaikan Sabda Kristus, bahwa: “Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku.” (Mat. 16:18). Terjemahan Nederlands Bijbelgenootschap, 1989, juga memakai istilah jemaat (gemeente). Ini berbeda dengan Alkitab New International Version, 2001, yang memakai istilah gereja (church). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam bidang teologi kata gereja dan jemaat adalah sinonim untuk padanan istilah ekklesia.

Penggunaan istilah jemaat dan gereja sebagai sinonim dapat kita jumpai juga dalam Tata Gereja GKI Jawa Tengah. Perumusannya mengenai Jemaat Setempat menyatakan: “Jemaat setempat adalah perwujudan Gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah sebagai Tubuh Kristus yang hadir dan melaksanakan tugas pengutusannaya di suatu tempat dan merupakan persekutuan anggota GKI Jawa Tengah yang dipimpin oleh majelis Jemaat.” (pasal 1 Tata Laksana).

Dalam kasus pendewasaan GKI Pondok Indah sebagai Jemaat Setempat, dengan sendirinya dijumpai unsur “persekutuan anggota GKI Jawa Tengah, sebagai Tubuh Kristus,” dan “lokasinya,” yakni di Pondok Indah, serta unsur “pimpinan,” yaitu Majelis Jemaat, dan unsur terakhir mengenai dasar eksistensinya, yakni “tugas pengutusannya.” Tugas pengutusan merupakan hakikat kehadiran Jemaat Setempat di dalam pemahaman, bahwa: “GKI melaksanakan tugas pengutusannya,” yang mengambil bentuk (a) Kesaksian dan (b) Pelayanan. (pasal 8 Tata Gereja).

Di dalam Tata Gereja GKI Jawa Tengah, dikenal unsur Jemaat Setempat, Klasis, dan Sinode, tetapi struktur organisasi itu tidak menghadirkan suatu bentuk organisasi piramidal. Itulah ciri khas yang dijumpai pada rumpun gereja-gereja reformasi, yang diametral berbeda dengan struktur organisasi gereja Roma Katolik yang justru berbentuk piramida, yang di puncaknya terdapat kursi jabatan Paus.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada waktu pendewasaannya pada tanggal 20 Juni 1984, GKI Pondok Indah menggabungkan diri pada jajaran sesama Jemaat Setempat GKI Jawa Tengah, dalam suatu struktur organisasi berbentuk piramida terbalik.

Status Badan Hukum
Peraturan yang menetapkan gereja sebagai lembaga agama yang berstatus badan hukum terdapat dalam LN No. 156/1927, tentang status hukum gereja (Rechtspositie Kerkgenootschappen). Itulah dasar hukum yang digunakan oleh Departemen Agama pada tanggal 20 Juni 1984 sewaktu menyatakan dan menetapkan GKI Pondok Indah sebagai gereja, yang otomatis berstatus badan hukum.

Pada pasal 1 LN tersebut dinyatakan, bahwa (1) gereja secara keseluruhan dalam ikatan sinodal (kerkgenootschappen), atau pun (2) gereja sebagai jemaat setempat (zelfstandig onderdeel), secara hukum berstatus badan hukum (bezitten van rechtswege rechtspersoonlijkheid).

Selanjutnya pasal 2 LN itu menetapkan, bahwa untuk dapat memperoleh status badan hukum itu diperlukan adanya tata gereja (reglementen en bepalingen) dan struktur organisasi serta kemajelisan (inrichting en bestuur). Pasal tersebut diakhiri dengan pernyataan, bahwa status badan hukum gereja dibuktikan dengan sebuah penetapan (verklaring) Gubernur Jenderal. Dalam kasus GKI Pondok Indah dipakai Piagam (Verklaring) Badan Hukum.

Kehadiran LN No. 156/1927 adalah sebagai bagian hukum positif Indonesia tentang gereja sebagai lembaga keagamaan, serta posisi hukumnya, dan persyaratannya dalam cakupan pasal 1 dan 2 LN tersebut. Dengan demikian, istilah gereja yang berasal dari bidang teologi kini menjadi bagian dari perbendaharaan terminologi hukum di Indonesia.

Dalam upacara pendewasaan GKI Pondok Indah pada tanggal 20 Juni 1984 telah dipenuhi semua persyaratan gerejawi menurut ketentuan Tata Gereja GKI Jawa Tengah, yang bertumpu pada Jemaat Setempat. Yang beperan utama ialah Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru, sedang Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak sebagai saksi. Kepada jemaat yang didewasakan sebagai Jemaat Setempat diserahkan lambang-lambang gerejawi, antara lain, Alkitab, Tata Gereja GKI Jawa Tengah (reglementen en bepalingen), peralatan pelayanan sakramen, dan daftar anggota jemaat, yang diterima oleh Majelis Jemaat pertama (bestuur), yang baru saja ditahbiskan.

GKI Pondok Indah dalam statusnya sebagai Jemaat Setempat (zelfstandig onderdeel) di jajaran GKI Jawa Tengah pada saat itu telah memenuhi semua persyaratan LN No. 156/1927, sehingga langsung menerima Piagam (Verklaring) Badan Hukum dari Direktur Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama. Apakah masih disimpan dokumen historis itu?

Organisasi Kemasyarakatan

Program politik pemerintah yang berkuasa waktu itu menghendaki adanya keseragaman, khususnya dalam agenda pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal. Obsesi politik untuk menyeragamkan segala sesuatu yang tidak seragam dituangkan dan dilaksanakan, dengan memakai UU No. 8/1985, tentang organisasi kemasyarakatan.

Akibatnya ialah, bahwa GKI Jawa Tengah dimasukkan dalam kategori organisasi kemasyarakatan, yang berstruktur piramidal, dengan “kantor pusat” di Magelang, Jawa Tengah. Ditetapkan juga, bahwa hanya Sinode yang berstatus badan hukum.

Konsekuensinya adalah, bahwa GKI Pondok Indah, sebagai Jemaat Setempat, yang berbadan hukum berdasarkan LN No. 156/1927, tetapi kini kehilangan status tersebut. Oleh karena itu, GKI Pondok Indah tidak dapat berpartisipasi dalam lalulintas hukum, terkecuali apabila dibekali dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) Sinode (sekarang Sinode Wilayah GKI).

Dalam melakukan refleksi sehubungan dengan hari ulang tahun ke-XX GKI Pondok Indah perlu kiranya direnungkan semangat penyeragaman dan tendensi kehadiran paradigma sentralistik di dalam jajaran GKI.

Dikenal semangat Jakarta-sentris di bidang politik, yang cenderung meremehkan potensi kepemimpinan dan kreativitas daerah. Paradigma itu menghendaki tiap persoalan daerah mendapat keputusan dan restu Jakarta, sehingga secara berkelakar orang berkata: “Jakarta solution for a local problem,” karena belum dimiliki kearifan atau mungkin tidak berani, atau mungkin juga malas, mencari: “local solution for a local problem.” Ini sekadar bahan refleksi.

“SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-XX.”

Jakarta, 10 Mei 2004



>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003