|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kasut |
|
29 juni 2004
Status Badan Hukum
GKIPI
Paul P. Poli, SH |
|
|
Pada kesempatan hari ulang tahun ke 20 GKI Pondok Indah,
penulis mengajak kita untuk membalikkan dan melihat
kembali lembar sejarah yang merekam peristiwa pendewasaan
yang terjadi pada tanggal 20 Juni 1984. Apabila dilihat
dalam perspektif peraturan gereja, maka peristiwa itu
otomatis ditempatkan dalam konteks Tata Gereja GKI Jawa
Tengah, yang berlaku pada waktu itu hingga tanggal 24
Agustus 2003.
Peristiwa pendewasaan pada tanggal tersebut di atas
merupakan peningkatan status dari suatu jemaat, dengan
kualifikasi Bakal Jemaat dalam struktur organisasi GKI
Kebayoran Baru, menjadi lembaga yang dinamakan gereja.
Dalam konteks ini, kata gereja adalah suatu terminologi
hukum mengenai lembaga gereja sebagai badan hukum
berdasarkan LN No. 156/1927, tentang posisi hukum gereja.
Status badan hukum diberikan karena pendewasaannya menjadi
GKI Kebayoran Selatan (sekarang GKI Pondok Indah). Namun
status itu kemudian dicabut oleh UU No. 8/1985, tentang
organisasi kemasyarakatan. Perubahan status hukum gereja
berdasarkan UU No. 8/1985 menetapkan, bahwa hanya Sinode
GKI Jawa Tengah saja yang berstatus badan hukum, dengan
domisili hukum di Jalan Menowosari 23A, Magelang, Jawa
Tengah. |
|
Pengertian Gereja |
Alkitab Perjanjian Baru terjemahan Lembaga Alkitab
Indonesia, 1998, menyampaikan Sabda Kristus, bahwa:
“Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan
mendirikan jemaat-Ku.” (Mat. 16:18). Terjemahan Nederlands
Bijbelgenootschap, 1989, juga memakai istilah jemaat (gemeente).
Ini berbeda dengan Alkitab New International Version,
2001, yang memakai istilah gereja (church). Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam bidang teologi
kata gereja dan jemaat adalah sinonim untuk padanan
istilah ekklesia.
Penggunaan istilah jemaat dan gereja sebagai sinonim dapat
kita jumpai juga dalam Tata Gereja GKI Jawa Tengah.
Perumusannya mengenai Jemaat Setempat menyatakan: “Jemaat
setempat adalah perwujudan Gereja Kristen Indonesia Jawa
Tengah sebagai Tubuh Kristus yang hadir dan melaksanakan
tugas pengutusannaya di suatu tempat dan merupakan
persekutuan anggota GKI Jawa Tengah yang dipimpin oleh
majelis Jemaat.” (pasal 1 Tata Laksana).
Dalam kasus pendewasaan GKI Pondok Indah sebagai Jemaat
Setempat, dengan sendirinya dijumpai unsur “persekutuan
anggota GKI Jawa Tengah, sebagai Tubuh Kristus,” dan “lokasinya,”
yakni di Pondok Indah, serta unsur “pimpinan,” yaitu
Majelis Jemaat, dan unsur terakhir mengenai dasar
eksistensinya, yakni “tugas pengutusannya.” Tugas
pengutusan merupakan hakikat kehadiran Jemaat Setempat di
dalam pemahaman, bahwa: “GKI melaksanakan tugas
pengutusannya,” yang mengambil bentuk (a) Kesaksian dan
(b) Pelayanan. (pasal 8 Tata Gereja).
Di dalam Tata Gereja GKI Jawa Tengah, dikenal unsur Jemaat
Setempat, Klasis, dan Sinode, tetapi struktur organisasi
itu tidak menghadirkan suatu bentuk organisasi piramidal.
Itulah ciri khas yang dijumpai pada rumpun gereja-gereja
reformasi, yang diametral berbeda dengan struktur
organisasi gereja Roma Katolik yang justru berbentuk
piramida, yang di puncaknya terdapat kursi jabatan Paus.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada waktu
pendewasaannya pada tanggal 20 Juni 1984, GKI Pondok Indah
menggabungkan diri pada jajaran sesama Jemaat Setempat GKI
Jawa Tengah, dalam suatu struktur organisasi berbentuk
piramida terbalik. |
|
Status Badan Hukum |
Peraturan yang menetapkan gereja sebagai lembaga agama
yang berstatus badan hukum terdapat dalam LN No. 156/1927,
tentang status hukum gereja (Rechtspositie
Kerkgenootschappen). Itulah dasar hukum yang digunakan
oleh Departemen Agama pada tanggal 20 Juni 1984 sewaktu
menyatakan dan menetapkan GKI Pondok Indah sebagai gereja,
yang otomatis berstatus badan hukum.
Pada pasal 1 LN tersebut dinyatakan, bahwa (1) gereja
secara keseluruhan dalam ikatan sinodal (kerkgenootschappen),
atau pun (2) gereja sebagai jemaat setempat (zelfstandig
onderdeel), secara hukum berstatus badan hukum (bezitten
van rechtswege rechtspersoonlijkheid).
Selanjutnya pasal 2 LN itu menetapkan, bahwa untuk dapat
memperoleh status badan hukum itu diperlukan adanya tata
gereja (reglementen en bepalingen) dan struktur organisasi
serta kemajelisan (inrichting en bestuur). Pasal tersebut
diakhiri dengan pernyataan, bahwa status badan hukum
gereja dibuktikan dengan sebuah penetapan (verklaring)
Gubernur Jenderal. Dalam kasus GKI Pondok Indah dipakai
Piagam (Verklaring) Badan Hukum.
Kehadiran LN No. 156/1927 adalah sebagai bagian hukum
positif Indonesia tentang gereja sebagai lembaga keagamaan,
serta posisi hukumnya, dan persyaratannya dalam cakupan
pasal 1 dan 2 LN tersebut. Dengan demikian, istilah gereja
yang berasal dari bidang teologi kini menjadi bagian dari
perbendaharaan terminologi hukum di Indonesia.
Dalam upacara pendewasaan GKI Pondok Indah pada tanggal 20
Juni 1984 telah dipenuhi semua persyaratan gerejawi
menurut ketentuan Tata Gereja GKI Jawa Tengah, yang
bertumpu pada Jemaat Setempat. Yang beperan utama ialah
Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru, sedang Ketua Badan
Pekerja Majelis Sinode bertindak sebagai saksi. Kepada
jemaat yang didewasakan sebagai Jemaat Setempat diserahkan
lambang-lambang gerejawi, antara lain, Alkitab, Tata
Gereja GKI Jawa Tengah (reglementen en bepalingen),
peralatan pelayanan sakramen, dan daftar anggota jemaat,
yang diterima oleh Majelis Jemaat pertama (bestuur), yang
baru saja ditahbiskan.
GKI Pondok Indah dalam statusnya sebagai Jemaat Setempat (zelfstandig
onderdeel) di jajaran GKI Jawa Tengah pada saat itu telah
memenuhi semua persyaratan LN No. 156/1927, sehingga
langsung menerima Piagam (Verklaring) Badan Hukum dari
Direktur Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen
Agama. Apakah masih disimpan dokumen historis itu? |
|
Organisasi Kemasyarakatan |
|
Program politik pemerintah yang berkuasa waktu itu
menghendaki adanya keseragaman, khususnya dalam agenda
pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal. Obsesi
politik untuk menyeragamkan segala sesuatu yang tidak
seragam dituangkan dan dilaksanakan, dengan memakai UU No.
8/1985, tentang organisasi kemasyarakatan.
Akibatnya ialah, bahwa GKI Jawa Tengah dimasukkan dalam
kategori organisasi kemasyarakatan, yang berstruktur
piramidal, dengan “kantor pusat” di Magelang, Jawa Tengah.
Ditetapkan juga, bahwa hanya Sinode yang berstatus badan
hukum.
Konsekuensinya adalah, bahwa GKI Pondok Indah, sebagai
Jemaat Setempat, yang berbadan hukum berdasarkan LN No.
156/1927, tetapi kini kehilangan status tersebut. Oleh
karena itu, GKI Pondok Indah tidak dapat berpartisipasi
dalam lalulintas hukum, terkecuali apabila dibekali dengan
Surat Kuasa (Power of Attorney) Sinode (sekarang Sinode
Wilayah GKI).
Dalam melakukan refleksi sehubungan dengan hari ulang
tahun ke-XX GKI Pondok Indah perlu kiranya direnungkan
semangat penyeragaman dan tendensi kehadiran paradigma
sentralistik di dalam jajaran GKI.
Dikenal semangat Jakarta-sentris di bidang politik, yang
cenderung meremehkan potensi kepemimpinan dan kreativitas
daerah. Paradigma itu menghendaki tiap persoalan daerah
mendapat keputusan dan restu Jakarta, sehingga secara
berkelakar orang berkata: “Jakarta solution for a local
problem,” karena belum dimiliki kearifan atau mungkin
tidak berani, atau mungkin juga malas, mencari: “local
solution for a local problem.” Ini sekadar bahan refleksi.
“SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-XX.”
Jakarta, 10 Mei 2004
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|