|
Pemilihan umum adalah suatu proses yang demokratis untuk
memilih seseorang dari sekelompok calon untuk mengisi
suatu jabatan publik atau jabatan politis. Proses
pemilihan tersebut dilakukan melalui suatu pemungutan
suara, di mana mereka yang berhak untuk memilih
diperbolehkan untuk mengikuti proses pemungutan suara
tersebut.
Dewasa ini, pemilihan umum merupakan suatu kegiatan
politik yang sangat penting di negara-negara demokratis
seperti Amerika Serikat, India, Jepang dan juga di negeri
kita sendiri, Indonesia.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah melaksanakan pemilihan
umum yang demokratis pada tahun 1955 yang lalu. Namun di
daerah-daerah pedesaan di Jawa, pemilihan langsung untuk
memilih lurah atau kepala desa sudah dikenal sejak zaman
dulu. Pemilihan umum berikutnya berlangsung pada
tahun-tahun 1971, 1976, 1981, 1986, 1991, 1996 dan
terakhir tahun 1999 yang lalu setelah jatuhnya
pemerintahan Orde Baru.
Tahun ini, negeri kita akan melaksanakan serangkaian
pemilihan umum, untuk memilih anggota DPR dan presiden/wakil
presiden yang akan dimulai pada tgl 5 April 2004 hingga
bulan September mendatang.
Tetapi sebenarnya sejak kapan dunia ini mengenal pemilihan?
Dari berbagai sumber dan bacaan, diperoleh penjelasan
bahwa pemilihan ini sudah dikenal sejak zaman Yahudi dan
Yunani kuno, di mana pada waktu-waktu itu rakyat berjuang
untuk menentang para tiran dengan menuntut hak agar mereka
diperbolehkan memilih para pemimpin mereka sendiri.
Raja-raja Israel kuno juga dipilih oleh rakyatnya,
demikian pula para pemimpin tentara Yunani kuno.
Petualangan Xenophon, seorang pemimpin tentara Yunani kuno,
yang menjelajah Asia Kecil pada th 401 Sebelum Masehi,
dimulai setelah dia dipilih sebagai kapten oleh para
prajuritnya yang gagah berani. Para prajurit Yunani itu
memilih pemimpin mereka di bawah bayang-bayang pasukan
penyerang dari Persia.
Suku-suku Teutonik dari Eropa Utara memilih para pemimpin
mereka dari orang-orang pemberani. Kebiasaan memilih para
pemimpin ini kamudian dibawa ke Inggeris oleh para
penakluk Anglo-Saxon sekitar 1500 tahun silam. Dan sejak
saat itu, hak untuk memilih para pejabat publik sudah
menjadi bagian hidup masyarakat Inggeris, yang kemudian
kebiasaan ini dibawa ke Amerika ketika Inggeris menjajah
benua baru itu.
Namun di AS, pada awal terbentuknya negeri tersebut, hanya
sekitar 120.000 orang saja yang berhak memilih dari
sekitar empat juta penduduk pria kulit putih. Pada waktu
itu, setiap negara bagian menentukan sendiri siapa-siapa
yang berhak untuk memilih dan dipilih. Baru pada th 1860
semua negara bagian memberi hak memilih kepada semua kaum
pria kulit putih yang berusia 21 tahun ke atas.
Setelah perang saudara antara th 1861 s/d 1865,
berdasarkan Amandemen ke-15 atas Konstitusi, hak memilih
diberikan kepada semua warga pria dari segala ras.
Sementara hak memilih bagi kaum wanita baru diberikan pada
tahun 1920 ketika Kongres menyetujui Amandemen ke-19
terhadap Konstitusi negeri Adi Daya tersebut.
Kini, pemilihan umum merupakan bagian dari kehidupan
bernegara bagi suatu negara yang demokratis, termasuk
Indonesia. Pemilihan ini dimaksudkan untuk memilih
wakil-wakil rakyat untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat
atau Parlemen dan juga untuk memilih presiden atau kepala
Negara. (skt) |