Kasut
29 Maret 2004
Pemilihan Sudah Dikenal Sejak Zaman Yahudi dan Yunani Kuno
S Soekamto

Pemilihan umum adalah suatu proses yang demokratis untuk memilih seseorang dari sekelompok calon untuk mengisi suatu jabatan publik atau jabatan politis. Proses pemilihan tersebut dilakukan melalui suatu pemungutan suara, di mana mereka yang berhak untuk memilih diperbolehkan untuk mengikuti proses pemungutan suara tersebut.

Dewasa ini, pemilihan umum merupakan suatu kegiatan politik yang sangat penting di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, India, Jepang dan juga di negeri kita sendiri, Indonesia.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah melaksanakan pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1955 yang lalu. Namun di daerah-daerah pedesaan di Jawa, pemilihan langsung untuk memilih lurah atau kepala desa sudah dikenal sejak zaman dulu. Pemilihan umum berikutnya berlangsung pada tahun-tahun 1971, 1976, 1981, 1986, 1991, 1996 dan terakhir tahun 1999 yang lalu setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru.

Tahun ini, negeri kita akan melaksanakan serangkaian pemilihan umum, untuk memilih anggota DPR dan presiden/wakil presiden yang akan dimulai pada tgl 5 April 2004 hingga bulan September mendatang.

Tetapi sebenarnya sejak kapan dunia ini mengenal pemilihan? Dari berbagai sumber dan bacaan, diperoleh penjelasan bahwa pemilihan ini sudah dikenal sejak zaman Yahudi dan Yunani kuno, di mana pada waktu-waktu itu rakyat berjuang untuk menentang para tiran dengan menuntut hak agar mereka diperbolehkan memilih para pemimpin mereka sendiri.

Raja-raja Israel kuno juga dipilih oleh rakyatnya, demikian pula para pemimpin tentara Yunani kuno. Petualangan Xenophon, seorang pemimpin tentara Yunani kuno, yang menjelajah Asia Kecil pada th 401 Sebelum Masehi, dimulai setelah dia dipilih sebagai kapten oleh para prajuritnya yang gagah berani. Para prajurit Yunani itu memilih pemimpin mereka di bawah bayang-bayang pasukan penyerang dari Persia.

Suku-suku Teutonik dari Eropa Utara memilih para pemimpin mereka dari orang-orang pemberani. Kebiasaan memilih para pemimpin ini kamudian dibawa ke Inggeris oleh para penakluk Anglo-Saxon sekitar 1500 tahun silam. Dan sejak saat itu, hak untuk memilih para pejabat publik sudah menjadi bagian hidup masyarakat Inggeris, yang kemudian kebiasaan ini dibawa ke Amerika ketika Inggeris menjajah benua baru itu.

Namun di AS, pada awal terbentuknya negeri tersebut, hanya sekitar 120.000 orang saja yang berhak memilih dari sekitar empat juta penduduk pria kulit putih. Pada waktu itu, setiap negara bagian menentukan sendiri siapa-siapa yang berhak untuk memilih dan dipilih. Baru pada th 1860 semua negara bagian memberi hak memilih kepada semua kaum pria kulit putih yang berusia 21 tahun ke atas.

Setelah perang saudara antara th 1861 s/d 1865, berdasarkan Amandemen ke-15 atas Konstitusi, hak memilih diberikan kepada semua warga pria dari segala ras. Sementara hak memilih bagi kaum wanita baru diberikan pada tahun 1920 ketika Kongres menyetujui Amandemen ke-19 terhadap Konstitusi negeri Adi Daya tersebut.

Kini, pemilihan umum merupakan bagian dari kehidupan bernegara bagi suatu negara yang demokratis, termasuk Indonesia. Pemilihan ini dimaksudkan untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen dan juga untuk memilih presiden atau kepala Negara. (skt)

 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003