|
Navigasi |
|
|
|
|
|
Warta Jemaat |
|
|
|
|
Layanan Jemaat |
|
|
|
|
Kegiatan Ouikumenis
|
|
|
| |
|
|
|
|
 |
|
Kasut |
|
27 Maret 2004
Kebebasan Memilih
Dalam Pemahaman
Iman Kristiani
Paul P. Poli, SH |
|
|
Bangsa kita kini berada dalam tahun 2004, yang ditandai
oleh suatu peristiwa akbar dalam agenda politik nasional,
yakni pemilihan umum. Dikatakan agenda, karena peristiwa
itu diprogramkan sebagai bagian dari kegiatan politik kita
dalam tahun ini. Sedang ajektif nasional mengungkapkan
lingkup kegiatan itu, yang mencakup seluruh wilayah hukum
Indonesia, termasuk kedutaan-kedutaan kita.
Kebebasan memilih sebagai hak asasi manusia dalam suatu
negara demokrasi, ditempatkan penulis dalam konteks
trilogi kebebasan (freedom to be free), kebebasan
mengambil keputusan, yang bermuara kepada kebebasan
memilih, yang terjadi dalam pemilihan umum termaksud.
Semuanya itu dengan sendirinya ditempatkan dalam pemahaman
iman kristiani, berdasarkan pemberitaan Alkitab.
Dalam tulisan ini penulis juga ingin melakukan sharing
mengenai paradigma “minoritas ganda,” yang dikemukakan
pada kesempatan renungan ibadah Doa Subuh, pada hari Saptu,
7 Februari 2004, di GKI Pondok Indah.
Penulis membantahnya seraya mengemukakan bahwa paradigma
itu tidak benar, sehingga harus diberantas, dan
mencegahnya menjadi piranti lunak (software) sehingga
memprogram otak, dan yang terus menguasai perilaku kita.
Itulah proses yang menyebabkan kita tersudut sebagai
minoritas aktual, dan nota bene menjadi “minoritas ganda”
berdasarkan rumus deret ukur.
|
|
Kebebasan |
Bagaimanakah dapat diketahui bahwa kita benar-benar bebas?
Alkitab dengan tegas mengutip pernyataan Kristus sendiri,
bahwa Dia-lah sumber kebebasan kita. Dan bukan itu saja,
karena Dia juga, adalah “jalan, kebenaran dan hidup”
(Yoh.14:6). Sehingga apabila Kristus menyatakan kita bebas,
maka kita benar-benar bebas (Yoh.8:36).
Lalu pertanyaan yang menggelitik ialah, bebas dari apa?
Kita telah dibebaskan dari perhambaan dosa, karena Kristus
telah mematahkan kuasa Iblis dalam peristiwa Kalvari serta
kemenangan Paskah atas maut, sehingga memungkinkan kita
kembali hidup dalam keadaan semula, yakni memancarkan
citra Allah. Dengan demikian, kita memelihara hubungan
dengan Bapa Surgawi, yang kita kenal melalui Kristus.
Itulah yang menjadi sumber dan tolok ukur mengenai
kebenaran dan kehidupan, yang kita jalani dalam kebebasan
yang diberikan Kristus.
Pertanyaan berikutnya ialah, bagaimana memanfaatkan
kebebasan pemberian Kristus itu? Dalam hal ini, Kristus
sendiri memberikan jawaban, bahwa Dia datang bukan untuk
dilayani tetapi untuk melayani (Mat.20:28). Pernyataan itu
memberikan panduan dan kualifikasi tentang bagaimana
anugerah kebebasan itu dipergunakan.
Selanjutnya, kebebasan itu memungkinkan kita, dengan
pimpinan Roh Kudus untuk mengasihi Allah Bapa melalui
Kristus. Namun, curahan kasih itu tidak bersifat mekanis.
Mengapa? Karena dengan pimpinan Roh Kudus, kasih itu kita
nyatakan secara pribadi dalam suatu ungkapan ketulusan
hati. Hal itu berwujud dalam bentuk perkataan dan
perbuatan. Itulah ibadah kita, yakni kegiatan kesaksian
dan pelayanan yang secara nyata dilakukan di bawah terang
Roh Kudus, sebagai tanggapan positif atas seruan diakonal
Kristus (Mat.25:35-36).
Makna yang diberikan Rasul Paulus kepada kegiatan
kesaksian dan pelayanan ialah, bahwa itu adalah suatu
kegiatan bersama (Rom.12:1-8). Dengan memperpadukan
karunia yang dimiliki, masing-masing peserta secara
proaktif memberikan kontribusinya, sehingga hasil
keseluruhannya adalah lebih besar dari kontribusi
individual. Sistem pendekatan Rasul Paulus itu dalam
bidang menejemen masa kini dikenal dengan istilah
synergistic approach. Jadi suatu kebebasan dalam
keterikatan, artinya kebebasan yang bertanggungjawab, yang
mewujudkan persekutuan dan proses pertumbuhan jemaat
sebagai Tubuh Kristus (Ef.4:15-16).
Dengan paradigma kristiani di atas kita berpartisipasi
sebagai warganegara dalam hidup bernegara, dan oleh karena
itu secara sadar mempergunakan kebebasan kita dalam
pemilihan umum yang akan datang.
Proses itu memberi makna pada sistem perwakilan
berdasarkan pemilihan yang demokratis di negara kita, baik
untuk memilih maupun dipilih, dengan suatu kesadaran
mengenai kontribusi kita untuk turut melayani, mengikuti
paradigma Kristus.
Perlu disadari, bahwa UUD 1945 tidak memberikan tempat
bagi sistem negara agama, seperti pada kasus negara Mesir.
Berdasarkan kriterium itu, maka memang golongan Kristen
Koptik benar merupakan minoritas.
Undang-undang Dasar kita juga tidak mengenal sistem yang
memberikan suatu suku posisi monopoli di bidang
pemerintahan, militer dan ekonomi, seperti di negara
Burundi. Dalam kasus ini kelompok etnik Tutsi, sungguhpun
merupakan minoritas (sekitar 15%) tetapi memonopoli
pemerintahan, kemiliteran, dan perekonomian. Posisi
dominan minoritas Tutsi itu memungkinkannya menguasai suku
saingannya yang mayoritas (sekitar 82%). Menurut
pemberitaan mass media, suku Tutsi dituduh telah melakukan
pembantaian massal sekitar 800.000 anggota suku Hutu.
Penalaran di atas membantu kita untuk menyadari, bahwa
dalam konstelasi UUD kita paradigma “minoritas ganda”
tidak ada dasar hukumnya, sehingga harus diberantas.
Pemberantasan itu mutlak, karena apabila kita membiarkan
diri dikuasai oleh pola berpikir itu, maka otomatis
paradigma itu menjadi software, yang mengkontaminasi otak
dan memprogram pikiran dan perilaku kita. Akibatnya ialah,
bahwa kita benar-benar berpikir dan berperilaku sebagai
minoritas, yakni pelengkap penderita yang duduk termenung
di pojok minoritas yang kita pilih sendiri. Dan lebih
celaka lagi ialah, bahwa kerancuan itu ditingkatkan
keparahannya karena penggunaan rumus deret ukur, sehingga
menghasilkan paradigma “minoritas ganda.” |
|
...>> |
|
|
|
>> Arsip
|
|
|
|
|
|