Kasut
27 Maret 2004
Kebebasan Memilih
Dalam Pemahaman Iman Kristiani
Paul P. Poli, SH
Bangsa kita kini berada dalam tahun 2004, yang ditandai oleh suatu peristiwa akbar dalam agenda politik nasional, yakni pemilihan umum. Dikatakan agenda, karena peristiwa itu diprogramkan sebagai bagian dari kegiatan politik kita dalam tahun ini. Sedang ajektif nasional mengungkapkan lingkup kegiatan itu, yang mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk kedutaan-kedutaan kita.

Kebebasan memilih sebagai hak asasi manusia dalam suatu negara demokrasi, ditempatkan penulis dalam konteks trilogi kebebasan (freedom to be free), kebebasan mengambil keputusan, yang bermuara kepada kebebasan memilih, yang terjadi dalam pemilihan umum termaksud. Semuanya itu dengan sendirinya ditempatkan dalam pemahaman iman kristiani, berdasarkan pemberitaan Alkitab.

Dalam tulisan ini penulis juga ingin melakukan sharing mengenai paradigma “minoritas ganda,” yang dikemukakan pada kesempatan renungan ibadah Doa Subuh, pada hari Saptu, 7 Februari 2004, di GKI Pondok Indah.

Penulis membantahnya seraya mengemukakan bahwa paradigma itu tidak benar, sehingga harus diberantas, dan mencegahnya menjadi piranti lunak (software) sehingga memprogram otak, dan yang terus menguasai perilaku kita. Itulah proses yang menyebabkan kita tersudut sebagai minoritas aktual, dan nota bene menjadi “minoritas ganda” berdasarkan rumus deret ukur.

Kebebasan
Bagaimanakah dapat diketahui bahwa kita benar-benar bebas? Alkitab dengan tegas mengutip pernyataan Kristus sendiri, bahwa Dia-lah sumber kebebasan kita. Dan bukan itu saja, karena Dia juga, adalah “jalan, kebenaran dan hidup” (Yoh.14:6). Sehingga apabila Kristus menyatakan kita bebas, maka kita benar-benar bebas (Yoh.8:36).

Lalu pertanyaan yang menggelitik ialah, bebas dari apa? Kita telah dibebaskan dari perhambaan dosa, karena Kristus telah mematahkan kuasa Iblis dalam peristiwa Kalvari serta kemenangan Paskah atas maut, sehingga memungkinkan kita kembali hidup dalam keadaan semula, yakni memancarkan citra Allah. Dengan demikian, kita memelihara hubungan dengan Bapa Surgawi, yang kita kenal melalui Kristus. Itulah yang menjadi sumber dan tolok ukur mengenai kebenaran dan kehidupan, yang kita jalani dalam kebebasan yang diberikan Kristus.

Pertanyaan berikutnya ialah, bagaimana memanfaatkan kebebasan pemberian Kristus itu? Dalam hal ini, Kristus sendiri memberikan jawaban, bahwa Dia datang bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani (Mat.20:28). Pernyataan itu memberikan panduan dan kualifikasi tentang bagaimana anugerah kebebasan itu dipergunakan.

Selanjutnya, kebebasan itu memungkinkan kita, dengan pimpinan Roh Kudus untuk mengasihi Allah Bapa melalui Kristus. Namun, curahan kasih itu tidak bersifat mekanis. Mengapa? Karena dengan pimpinan Roh Kudus, kasih itu kita nyatakan secara pribadi dalam suatu ungkapan ketulusan hati. Hal itu berwujud dalam bentuk perkataan dan perbuatan. Itulah ibadah kita, yakni kegiatan kesaksian dan pelayanan yang secara nyata dilakukan di bawah terang Roh Kudus, sebagai tanggapan positif atas seruan diakonal Kristus (Mat.25:35-36).

Makna yang diberikan Rasul Paulus kepada kegiatan kesaksian dan pelayanan ialah, bahwa itu adalah suatu kegiatan bersama (Rom.12:1-8). Dengan memperpadukan karunia yang dimiliki, masing-masing peserta secara proaktif memberikan kontribusinya, sehingga hasil keseluruhannya adalah lebih besar dari kontribusi individual. Sistem pendekatan Rasul Paulus itu dalam bidang menejemen masa kini dikenal dengan istilah synergistic approach. Jadi suatu kebebasan dalam keterikatan, artinya kebebasan yang bertanggungjawab, yang mewujudkan persekutuan dan proses pertumbuhan jemaat sebagai Tubuh Kristus (Ef.4:15-16).

Dengan paradigma kristiani di atas kita berpartisipasi sebagai warganegara dalam hidup bernegara, dan oleh karena itu secara sadar mempergunakan kebebasan kita dalam pemilihan umum yang akan datang.

Proses itu memberi makna pada sistem perwakilan berdasarkan pemilihan yang demokratis di negara kita, baik untuk memilih maupun dipilih, dengan suatu kesadaran mengenai kontribusi kita untuk turut melayani, mengikuti paradigma Kristus.

Perlu disadari, bahwa UUD 1945 tidak memberikan tempat bagi sistem negara agama, seperti pada kasus negara Mesir. Berdasarkan kriterium itu, maka memang golongan Kristen Koptik benar merupakan minoritas.

Undang-undang Dasar kita juga tidak mengenal sistem yang memberikan suatu suku posisi monopoli di bidang pemerintahan, militer dan ekonomi, seperti di negara Burundi. Dalam kasus ini kelompok etnik Tutsi, sungguhpun merupakan minoritas (sekitar 15%) tetapi memonopoli pemerintahan, kemiliteran, dan perekonomian. Posisi dominan minoritas Tutsi itu memungkinkannya menguasai suku saingannya yang mayoritas (sekitar 82%). Menurut pemberitaan mass media, suku Tutsi dituduh telah melakukan pembantaian massal sekitar 800.000 anggota suku Hutu.

Penalaran di atas membantu kita untuk menyadari, bahwa dalam konstelasi UUD kita paradigma “minoritas ganda” tidak ada dasar hukumnya, sehingga harus diberantas.

Pemberantasan itu mutlak, karena apabila kita membiarkan diri dikuasai oleh pola berpikir itu, maka otomatis paradigma itu menjadi software, yang mengkontaminasi otak dan memprogram pikiran dan perilaku kita. Akibatnya ialah, bahwa kita benar-benar berpikir dan berperilaku sebagai minoritas, yakni pelengkap penderita yang duduk termenung di pojok minoritas yang kita pilih sendiri. Dan lebih celaka lagi ialah, bahwa kerancuan itu ditingkatkan keparahannya karena penggunaan rumus deret ukur, sehingga menghasilkan paradigma “minoritas ganda.”

...>>

 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003