Kasut
26 September 2003
HUT ke 15 Penyatuan GKI
ditandai dengan Pemberlakuan Tata Gereja yang Baru

Hari ulang tahun ke-15 penyatuan GKI yang jatuh pada tanggal 26 Agustus 2003 yang lalu ditandai dengan pemberlakuan Tata Gereja yang baru dengan segala kelengkapannya dan Pertukaran Mimbar Sinode pada kebaktian Minggu, 24 Agustus 2003.

Sebenarnya, tekad penyatuan GKI telah dicanangkan dalam Sidang Sinode Am Pertama GKI pada tanggal 27 Maret 1962 dan diikrarkan kembali dalam Deklarasi Penyatuan GKI di Wisma Kinasih pada tanggal 26 Agustus 1988. Namun gaung penyatuan itu baru mulai terdengar dengan jelas setelah gema penyatuan itu juga tertuang di dalam alinea ke-9 dari Pesan Sidang Raya XII PGI di Jayapura pada tahun 1989, yang berbunyi :

“Kami tetap bersyukur kepada Tuhan atas pernyataan Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Gereja Kristen Indonesia Jawa tengah dan Gereja Kristen Indonesia Jawa Timur yang telah menyatu menjadi Gereja Kristen Indonesia, yang menandakan bahwa Roh Kudus tetap bekerja mempersatukan gereja-Nya di Indonesia. Kiranya penyatuan seperti itu akan makin memperkuat kesaksian gereja-gereja mewujudkan keesaan sehingga kondisi itu dapat memberi sumbangan berharga dalam ikut membangun pilar-pilar persatuan dan kesatuan bangsa.”

Dalam Persidangan XIII Majelis Sinode GKI pada bulan Nopember 2002 yang lalu telah disepakati dan diputuskan bersama bahwa mulai tahun 2003 Tata Gereja GKI berlaku secara penuh. Dengan berlakunya Tata Gereja yang baru ini, maka Tata Gereja dari masing-masing Sinode Wilayah akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Yang menarik, menurut Pdt. Daniel Sutanto dari GKI Menteng dalam tulisannya di Selisip Buletin Sinode GKI Edisi Juli-Agustus 2003, dalam Tata Gereja GKI yang baru ini juga dinyatakan bahwa harta milik dari ketiga Sinode Wilayah juga ikut disatukan. “Sungguh luar biasa pekerjaan Tuhan di dalam Penyatuan GKI,” katanya.

Namun pertanyaan yang menggelitik dan perlu untuk terus menerus kita renungkan adalah: Untuk apa penyatuan itu? Apakah penyatuan itu pertama-tama dimaksudkan untuk membuat GKI menjadi gereja yang besar?

Memang diakui oleh Pdt. Daniel Sutanto, bahwa dengan penyatuan ini GKI akan mempunyai tiga Sinode Wilayah, 18 klasis, dan 198 jemaat yang tersebar dari Batam sampai Bali.

Anggota jemaat seluruhnya hampir mendekati angka 200.000. Tetapi tujuan utama dari Penyatuan GKI bukanlah untuk membesarkan GKI secara kuantitatif. Kalau begitu lalu untuk apa?

Melalui visi dan misi GKI 2002-2010 terlihat dengan jelas bahwa penyatuan GKI ditujukan untuk makin memampukan GKI di dalam ikut mengerjakan misi Allah di dunia, khususnya di Indonesia. Itu berarti keesaan yang diupayakan dan diperjuangkan GKI adalah keesaan yang bersifat misioner.

Keesaan yang bersifat misioner adalah keesaan yang tidak membuat gereja menjadi tertutup, statis, hanya memikirkan diri sendiri, dan kurang peka terhadap kehidupan dunia sekitar. Sebaliknya keesaan itu bersifat terbuka terhadap kepelbagaian yang ada, dinamis, fungsional, dan terarah keluar kepada dunia sekitar. Keesaan ini juga tidak hanya menjadi tujuan akhir, tetapi merupakan alat untuk makin memampukan gereja di dalam ikut melaksanakan misi Allah di dunia.

Keesaan seperti ini terlihat jelas di dalam Visi dan Misi GKI 2002-2010. Rumusan visi “GKI menjadi mitra Allah dalam mewujudkan damai sejahtera” menyatakan bahwa GKI diharapkan untuk menjadi gereja yang misioner. Misioner dalam arti ikut mengerjakan misi Allah di dunia yang berisi damai sejahtera. Harapan ini antara lain dituangkan dalam misi GKI yang menyatakan bahwa GKI dipanggil untuk “melaksanakan kesaksian dan pelayanan dalam masyarakat.”

Namun satu hal yang perlu kiranya untuk dicatat adalah bahwa dengan diberlakukannya Tata Gereja GKI yang baru ini maka kita akan lebih dekat lagi pada harapan untuk memiliki satu organisasi yang utuh dan konkret. Momentum pemberlakuan Tata Gereja ini hendaknya dapat mendorong GKI untuk bekerja lebih keras lagi sesuai dengan Visi dan Misi GKI.

Menurut rencana, pemberlakuan Tata Gereja yang baru ini juga akan disosialisasikan kepada seluruh jemaat pada tanggal 6 Nopember yang akan datang yang akan dilakukan oleh sebuah Tim dari Sinode GKI. (skt)

 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003