|
Hari ulang tahun ke-15 penyatuan GKI yang jatuh pada
tanggal 26 Agustus 2003 yang lalu ditandai dengan
pemberlakuan Tata Gereja yang baru dengan segala
kelengkapannya dan Pertukaran Mimbar Sinode pada kebaktian
Minggu, 24 Agustus 2003.
Sebenarnya, tekad penyatuan GKI telah dicanangkan dalam
Sidang Sinode Am Pertama GKI pada tanggal 27 Maret 1962
dan diikrarkan kembali dalam Deklarasi Penyatuan GKI di
Wisma Kinasih pada tanggal 26 Agustus 1988. Namun gaung
penyatuan itu baru mulai terdengar dengan jelas setelah
gema penyatuan itu juga tertuang di dalam alinea ke-9 dari
Pesan Sidang Raya XII PGI di Jayapura pada tahun 1989,
yang berbunyi :
Kami tetap bersyukur kepada Tuhan atas pernyataan Gereja
Kristen Indonesia Jawa Barat, Gereja Kristen Indonesia
Jawa tengah dan Gereja Kristen Indonesia Jawa Timur yang
telah menyatu menjadi Gereja Kristen Indonesia, yang
menandakan bahwa Roh Kudus tetap bekerja mempersatukan
gereja-Nya di Indonesia. Kiranya penyatuan seperti itu
akan makin memperkuat kesaksian gereja-gereja mewujudkan
keesaan sehingga kondisi itu dapat memberi sumbangan
berharga dalam ikut membangun pilar-pilar persatuan dan
kesatuan bangsa.
Dalam Persidangan XIII Majelis Sinode GKI pada bulan
Nopember 2002 yang lalu telah disepakati dan diputuskan
bersama bahwa mulai tahun 2003 Tata Gereja GKI berlaku
secara penuh. Dengan berlakunya Tata Gereja yang baru ini,
maka Tata Gereja dari masing-masing Sinode Wilayah akan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yang menarik, menurut Pdt. Daniel Sutanto dari GKI Menteng
dalam tulisannya di Selisip Buletin Sinode GKI Edisi
Juli-Agustus 2003, dalam Tata Gereja GKI yang baru ini
juga dinyatakan bahwa harta milik dari ketiga Sinode
Wilayah juga ikut disatukan. Sungguh luar biasa pekerjaan
Tuhan di dalam Penyatuan GKI, katanya.
Namun pertanyaan yang menggelitik dan perlu untuk terus
menerus kita renungkan adalah: Untuk apa penyatuan itu?
Apakah penyatuan itu pertama-tama dimaksudkan untuk
membuat GKI menjadi gereja yang besar?
Memang diakui oleh Pdt. Daniel Sutanto, bahwa dengan
penyatuan ini GKI akan mempunyai tiga Sinode Wilayah, 18
klasis, dan 198 jemaat yang tersebar dari Batam sampai
Bali.
Anggota jemaat seluruhnya hampir mendekati angka 200.000.
Tetapi tujuan utama dari Penyatuan GKI bukanlah untuk
membesarkan GKI secara kuantitatif. Kalau begitu lalu
untuk apa?
Melalui visi dan misi GKI 2002-2010 terlihat dengan jelas
bahwa penyatuan GKI ditujukan untuk makin memampukan GKI
di dalam ikut mengerjakan misi Allah di dunia, khususnya
di Indonesia. Itu berarti keesaan yang diupayakan dan
diperjuangkan GKI adalah keesaan yang bersifat misioner.
Keesaan yang bersifat misioner adalah keesaan yang tidak
membuat gereja menjadi tertutup, statis, hanya memikirkan
diri sendiri, dan kurang peka terhadap kehidupan dunia
sekitar. Sebaliknya keesaan itu bersifat terbuka terhadap
kepelbagaian yang ada, dinamis, fungsional, dan terarah
keluar kepada dunia sekitar. Keesaan ini juga tidak hanya
menjadi tujuan akhir, tetapi merupakan alat untuk makin
memampukan gereja di dalam ikut melaksanakan misi Allah di
dunia.
Keesaan seperti ini terlihat jelas di dalam Visi dan Misi
GKI 2002-2010. Rumusan visi GKI menjadi mitra Allah dalam
mewujudkan damai sejahtera menyatakan bahwa GKI
diharapkan untuk menjadi gereja yang misioner. Misioner
dalam arti ikut mengerjakan misi Allah di dunia yang
berisi damai sejahtera. Harapan ini antara lain dituangkan
dalam misi GKI yang menyatakan bahwa GKI dipanggil untuk
melaksanakan kesaksian dan pelayanan dalam masyarakat.
Namun satu hal yang perlu kiranya untuk dicatat adalah
bahwa dengan diberlakukannya Tata Gereja GKI yang baru ini
maka kita akan lebih dekat lagi pada harapan untuk
memiliki satu organisasi yang utuh dan konkret. Momentum
pemberlakuan Tata Gereja ini hendaknya dapat mendorong GKI
untuk bekerja lebih keras lagi sesuai dengan Visi dan Misi
GKI.
Menurut rencana, pemberlakuan Tata Gereja yang baru ini
juga akan disosialisasikan kepada seluruh jemaat pada
tanggal 6 Nopember yang akan datang yang akan dilakukan
oleh sebuah Tim dari Sinode GKI. (skt) |