Kasut
30 Mei 2003
Konsultasi Psikologis atau Kepedulian
Pdt. Purboyo W. Susilaradeya

Beberapa bulan yang lalu pelayanan GKI Pondok Indah kepada masyarakat dan warga jemaat diperluas, dengan direalisasikannya pelayanan “konsultasi psikologis” bagi mereka yang membutuhkannya.

Di satu pihak kita semua patut menyambutnya dengan gembira, karena dengan demikian pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan warga jemaat menjadi makin lengkap dan komprehensif. Namun pada pihak lain kiranya tidak dilupakan makna hakiki dari pelayanan ini, yaitu bentuk nyata dari kepedulian.

Agak berbeda dari pelayanan kesehatan umum dan gigi, pelayanan konsultasi psikologis berada dalam wilayah pelayanan penggembalaan atau yang lebih dikenal dengan istilah pelayanan pastoral yang dilaksanakan oleh gereja.

Pada umumnya dewasa ini, pelayanan konsultasi psikologis dianggap sebagai pelengkap yang mutlak bagi pelayanan penggembalaan gerejawi . Artinya tanpa pelayanan konsultasi psikologis, faedah pelayanan penggembalaan gerejawi perlu dipertanyakan.

Asumsi itu pada satu sisi bersumber pada keberhasilan yang luar biasa dari sains tentang manusia (human sciences), khususnya psikologi dan sosiologi, untuk secara akurat menjelaskan sumber penderitaan manusia dan bagaimana mengembangkan relasi dengan manusia untuk menolongnya. Ini menyebabkan kita berpikir bahkan meyakini bahwa kini kita mempunyai wawasan yang luas dan canggih tentang interaksi sosial, teknik menolong dan konseling.

Maka itu tidak heran bila pada sisi lain asumsi di atas bersumber pada perasaan ketidakpastian di antara para pendeta dan mereka yang melaksanakan pelayanan penggembalaan, termasuk para pendeta, bahwa apa yang mereka lakukan sangatlah tidak memadai. Karena dibandingkan dengan berbagai teknik menolong dan konseling yang canggih itu, apa yang mereka lakukan “hanyalah” citra sederhana seorang gembala yang menuntun domba-dombanya.

Bahkan lalu ada pendeta-pendeta dan pelaku pelayanan penggembalaan yang memisahkan secara tegas antara penggembalaan yang menyangkut hal-hal iman dan ajaran, dengan penggembalaan (baca: konseling atau konsultasi) yang menyangkut masalah-masalah psikis/psikologis.

Yang pertama adalah terutama tugas gereja, dalam hal ini para pendeta dan pelaku pelayanan penggembalaan. Sedangkan yang kedua adalah tugas dari mereka yang memang dididik dan terlatih untuk itu, baik di dalam maupun di luar gereja.

Konsekuensinya adalah bahwa dewasa ini literatur tentang pelayanan penggembalaan sangat didominasi oleh pemahaman tentang dinamika kejiwaan (psychodynamic) dan metodologi konseling, yang sesekali (sejauh hal itu dimungkinkan) dirujukkan pada aspek teologis dari pelayanan penggembalaan. Pelatihan-pelatihan dalam rangka itu, terutama misalnya CPE (Clinical Pastoral Education), juga dirasakan sangatlah diperlukan.

Menurut hemat saya kedua aspek di atas, yaitu pada satu pihak pelayanan konsultasi psikologis dan pelayanan penggembalaan gerejawi pada pihak yang lain, saling menunjang, bila memang keduanya dilakukan secara gerejawi. Artinya bila keduanya dilaksanakan sebagai pelayanan yang dilaksanakan oleh gereja, seperti yang dilakukan oleh GKI Pondok Indah.

Sebagai salah satu pelayanan gerejawi maka pelayanan penggembalaan haruslah merupakan pelayanan Kristiani (meneladani Kristus), yang memperlakukan warga jemaat sebagai orang dewasa (bukan sekadar sebagai domba yang tak berdaya, atau sekadar sebagai pasien), dalam rangka persekutuan jemaat (relasi saling mengasihi, saling melayani, saling bertanggungjawab atas masing-masing dan saling membutuhkan).

Maka secara spesifik pelayanan penggembalaan haruslah merupakan pelayanan yang terutama bergantung bukan pada tuntutan pengetahuan (knowledge) atau keahlian (skill), tetapi pada sikap mengasihi sesama warga jemaat. Dalam terang penggembalaan, sikap mengasihi berarti sikap peduli kepada sesama saudara dalam jemaat, yang lahir dari apa yang dialami secara pribadi, baik itu penderitaan, ketakutan, kehilangan dan seterusnya.

Pelayanan konsultasi psikologis di jemaat kita seyogyanya dilaksanakan dalam terang ini. Ia bukan sekadar pelayanan yang dilakukan oleh seorang konselor terhadap pasiennya, artinya yang membutuhkan sebenarnya hanyalah sang pasien, bukan sang konselor. Melainkan pelayanan yang dilakukan atas dasar sikap saling peduli sebagai sesama warga jemaat. Bahwa secara teknis yang dapat melakukannya adalah saudara-saudara yang memang dididik dan terlatih untuk itu, hal itu tak boleh meniadakan karakteristik kepedulian di atas.

Di sini kita bisa dapat belajar dari Henri Nouwen, yang memperkenalkan citra “penyembuh yang terluka” (the wounded healer). Secara ringkas yang dimaksudkannya adalah, bahwa hanya Kristus yang “luka” (karena pengorbanan-NYA di kayu salib) yang dapat memahami “luka” manusia dan dunia untuk menyembuhkannya. Kasih yang mengalami “luka” seperti itulah yang mempunyai kekuatan untuk menyembuhkan, karena ia masuk ke dalam kelemahan kita sebagai manusia, merasakan penderitaan kita, sehingga dapat mendampingi kita secara mantap.

Seorang konselor bukanlah seorang “dokter” yang tugasnya menghilangkan penyakit, tetapi seseorang yang mengenali “luka-lukanya sendiri” dan terbebas darinya, sehingga peduli dan bersedia serta dapat menolong saudaranya yang mempunyai “luka-luka”.

 
>> Arsip

   

Gereja Kristen Indonesia Pondok Indah @ 2003